NAMA:ANDREAS
VALENTINUS
KELAS :
1EB18
NPM:21214137
Tugas
Softskill Gunadarma
Pembangunan Ekonomi Daerah dan
Otonomi Daerah
8/9.2 PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH(APBD) DAN PERANAN PAJAK
DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN PAD
PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH(APBD)
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai
upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan
perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada
meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun,
bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD…
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang
dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan
dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas
anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan
utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
1. Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku
oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD.
Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi
di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun
anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena
(a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat
penyusunan anggaran,
(b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah,
dan
(c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan
terkini.
2. Perubahan atas
alokasi anggaran belanja merupakan
bagian terpenting dalam perubahan, khususnya pada kelompok belanja langsung
3. Perubahan dalam pembiayaan terjadi
ketika asumsi yang ditetapkan pada saat penyusunan APBD harus direvisi. Ketika
besaran realisasi surplus/defisi dalam APBD berjalan berbeda dengan anggaran
ayng ditetapkan sejak awal tahun anggaran, maka diperlukan penyesuaian dalam
anggaran penerimaan pembiayaan, setidaknya untuk mengkoreksi penerimaan yang
bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).
SiLPA tahun berjalan merupakan SILPA (Sisa Lebih
Pembiayaan) tahun lalu. Oleh karena itu, SiLPA merupakan penerimaan pada awal
tahun berjalan. Namun, besaran yang diakui pada saat penyusunan APBD masih
bersifat taksiran, belum definitif, karena (a) pada akhir tahun lalu tersebut
belum seluruh pertanggungjawaban disampaikan oleh SKPD ke BUD dan (b) BPK RI
belum menyatakan bahwa jumlah SiLPA sudah sesuai dengan yang sesungguhnya.
PERANAN PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN PAD
Pada masa sekarang ini dimana telah
diterapkannya system otonomi daerah yang memberikan kebebas kepada setiap
daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, telah membuat suatu perubahan
yang mendasar bagi system pemerintahan yang dulunya menganut system
sentralisasi menjadi systemdesentralisasi.dimana pemerintahan daerah mengatur
sendiri administarasi keuangannya. Dengan demikian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sangat berperan dalam mendukung kemajuan suatu daerah. Oleh sebab itu
pemerintahan harus bersikap bijak dalam menetapkan PDA terutama mengenai pajak
dan retribusi daerah, agar sumber daya yang ada dapat termanfaatkan dengan
maksimal untuk kepentingan bersama (bukan kepentingan orang-orang tertentu
karena sebagian besar pendapatan merupakan berasal dari pajak). Dalam Kebijakan
mengenai pungutan pajak daerah telah diatur berdasarkan Perda, yang diupayakan
tidak berbenturan dengan pungutan pusat. Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam
melakukan pungutan pajak sesuai dengan fungsinya. Yaitu fungsi
budgeter dan fungsi regulator. Fungsi budgeter yaitu bila pajak
sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan, fungsi regulator yaitu bila pajak
dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan, misalnya : pajak atas
rokok, pajak atas minuman keras, pajak ekspor, pajak atas barang mewah dan
sebagainya.
Dengan demikian, Menurut Teresa Ter-Minassian (1997),
beberapa kriteria dan pertimbangan yang diperlukan dalam pemberian kewenangan
perpajakan kepada tingkat Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota,
yaitu :
1. Pajak yang dimaksudkan untuk tujuan stabilisasi
ekonomi dan cocok untuk tujuan distribusi pendapatan seharusnya tetap menjadi
tanggungjawab Pemerintah Pusat.
2. Basis pajak yang diserahkan kepada daerah
seharusnya tidak terlalu“mobile”. Pajak daerah seharusnya “visible”,
dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan
subjek pajak dan besarnya pajak terutang.
3. Pajak daerah seharusnya tidak dapat dibebankan
kepada penduduk daerah lain, karena akan memperlemah hubungan antar pembayar
pajak dengan pelayanan yang diterima (pajak adalah fungsi dari pelayanan).
4. Pajak daerah seharusnya dapat menjadi sumber
penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan fiskal vertikal yang
besar.
5. Pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya
relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu pertimbangan
efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data.
6. Pajak dan retribusi berdasarkan prinsip manfaat
dapat digunakan secukupnya pada semua tingkat pemerintahan.
Pajak daerah berperan serta dalam membiayai pembangun
daerah, tampa adanya pajak daerah, maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan
akan sulit untuk di penuhi karena kita tahu bahwa sebagian besar pendapatan
Negara kita adalah berasal dari pajak yaitu sekitar 75 %. Oleh sebab itu
permasalahan tentang pajak ini harus ditangani secara tepat agar iuran pajak
ataupun reetribusi daerah dapat dimanfaatkan dengan baik. Misalkan kita ketahui
sekarang ini dikota Pontianak Pajak khususnya mengenai masalah perparkiran
yang merupakan salah satu retribusi daerah yang dapat diandalkan, namun
kenyataannya perparkiran di kota Pontianak sekarang ini tidak dikelola dengan
baik oleh Pemerintahan Daerah, sehingga hal ini hanya menguntungkan
petugas perparkiran saja. Misalkan contohnya setiap kali parkir apakah ada
bukti pembayaran parkir yang kita terima dari petugas parkir ?, hal ini
membuktikan bahwa tidak adanya manajemen yang baik dari pihak Pemerintah
mengenai hal ini. Ada juga petugas parkir yang menetapkan biaya parkir tidak
sesuai dengan tariff parkir yang ditetapkan misalkan, tarif parkir ditetapkan
Rp 500, tetapi adapetugas parkir yang menarik biaya parkir Rp 1.000 bahkan
sampai Rp2.000.
Jika kita melihat pungutan pajak daerah maupun
retribusi daerah yang ada sekarang ini masih belum dapat diandalkan oleh daerah
sebagai sumber pembiayaan karena :
a. Relatif rendahnya basis pajak dan retribusi daerah
b. Perannya yang tergolong kecil dalam total
penerimaan daerah
c. Kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang
masih rendah
d. Kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang
lemah
e. Belum luasnya basis penerimaan
f. Adanya semacam ketidak jelasan proses pemungutan
g. Rendahnya pengawasan oleh pihak pemerintah
Sumber referensi:
· http://www.tempo.co/read/news/2014/09/01/078603476/Jokowi-Prioritaskan-Pembangunan-Indonesia-Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar