SEJARAH
EKONOMI INDONESIA
Nama : Andreas Valentinus
NPM : 21214137
Kelas : 1EB18
Tugas Softskill : Perekonomian Indonesia
2/3.2 SISTEM MONOPOLI VOC
SISTEM MONOPOLI VOC
Kebijakan pemerintah kolonial yang paling lama di Indonesia adalah
monopoli perdagangan oleh VOC. Dua abad sejak berdiri, pengaruh VOC baik di
bidang ekonomi maupun politik sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. VOC
telah mengambil banyak keuntungandari pelaksanaan monopoli perdagangan terutama
rempah-rempah. Zaman kolonial di Indonesia sesungguhnya sudah climulai sejak
tahun 1511 setelah bangsa Portugis menduduki Malaka dan tahun kemudian
menduduki Maluku. Kolonialisme berasaI dari nama seorang petani Romawi yaitu
Colonus yang pergi jauh untuk mencari tanah yang belum dikerjakan. Lama-lama
banyak orang yang tertarik dan mengikuti jejaknya. Mereka kemudian bersama-sama
menetap di suatu tempat yang baru tersebut yang kemudian disebut colonia.
VOC yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1602 tersebut terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa daerah penghasil rempah-rempah di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil resmi dari kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara lain:
a. Hak monopoli perdagangan
b. Hak mencetak dan mengeluarkan uang
c. Hak mengadakan perjanjian
d. Hak mengumurnkan perang
e. Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
f. Hak memungut pajak
g. Hak memiliki angkatan perang
h. Hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri
Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang
yang sering disebut Kompeni ini berkembang dengan cepat. Kedudukan Portugis
mulai terdesak, dan bendera Kompeni mulai berkibar. Pada saat itu, dalam upaya
memperlancar aktivitas organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk
membentuk jabatan Gouverneur Generaal sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang
pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter
Booth.
Kebijakan ekspansif itu semakin mudah untuk diwujudkan ketika Jan
Pieterszoon Coen yang bersemboyan "tidak ada perdagangan tanpa perang dan
juga tidak ada perang tanpa perdagangan" diangkat menjadi Gouverneur
Generaal pada tahun 1619. Ia memindahkan pos dagang VOC di Banten dan kantor
pusat VOC dari Maluku ke Batavia, dalam persaingan dengan sesama Barat
memperkuat kepercayaan diri VOC, sehingga Portugis terpaksa harus segera pergi
dari kepulauan Maluku dan kemudian menyerahkan Melaka kepada VOC pada tahun
1641. Sebelum itu, Belanda dengan keunggulan senjata dan memanfaatkan kompetisi
dan konflik di antara penguasa lokalnya, berhasil memonopoli perdagangan pala,
fuli dan cengkeh di Maluku.
Ø Bentuk aturan paksaaan VOC yang diterapkan
di Indonesia, antara lain:
a. Aturan
monopoli dagang, yaitu menguasai sendiri seluruh perdagangan rempah-rempah
di Indonesia
b. Contingen
Stelsel, yaitu pajak yang harus dibayar oleh rakyat dengan menyerahkan
hasil bumi
c. Verplichte
Leverantie, yaitu kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada VOC dengan
harga yang telah ditetapkan
d. Preangerstelsel,
yaitu kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi
Sumber Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar