NAMA:ANDREAS
VALENTINUS
KELAS :
1EB18
NPM:21214137
Tugas
Softskill Gunadarma
USAHA KECIL DAN MENENGAH
12.1 DEFINISI USAHA KECIL DAN MENENGAH ( UKM )
USAHA KECIL DAN MENENGAH ( UKM )
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan
usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat
Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
Sumber Referensi:
- Tambunan, Tulus TH, Perekonomian
Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar