Selasa, 14 Juni 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Leasing

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA

LEASING
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegitan utama
perusahaan sewa guna usaha bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal   yang  diinginkan  oleh   nasabah. Pembiayaan  yang  dimaksudkan  disini   adalah  ketika
seorang nasabah membutuhkan barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara
disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh  barang  modal  dengan jalan  sewa beli  untuk dapat langsung
digunakan  berproduksi, yang   dapat diangsur  setiap bulan,  triwulan atau  enam bulan sekali
kepada pihak lessor. Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang
modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Bagi  perusahaan
yang   modalnya   kurang   atau   menengah,   dengan   melakukan   perjanjian   leasing   akan   dapat
membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya.
PENGERTIAN LAIN DARI LEASING
PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Leasing   adalah   segala   kegiatan   pembiayaan   perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan
barang-barang   modal   yang   penggunaannya   diserahkan   pada   suatu   perusahaan,   melalui
pembayaran   secara   berkala   dalam   jangka   waktu   tertentu.  Secara   umum  leasing   artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada  proses
produksi  suatu  perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung

PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Leasing   adalah   segala   kegiatan   pembiayaan   perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan
barang-barang   modal   yang   penggunaannya   diserahkan   pada   suatu   perusahaan,   melalui
pembayaran   secara   berkala   dalam   jangka   waktu   tertentu.  Secara   umum  leasing   artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada  proses
produksi  suatu  perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Equipment Leasing
Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian
antara   lessor   dan   lessee   untuk   menyewa   sesuatu   atas   barang   modal   tertentu   yang
dipilih/ditentukan oleh lessee.
Berdasarkan  Keputusan   Menteri   Keuangan   No.   1169/KMK.01/1991  adalah  ”kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh
lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang
dimaksud finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa
kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.”
 KLASIFIKASI LEASING
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan
membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang
dibutuhkan.  Lessee   juga  mengadakan  negoisasi  langsung  dengan  supplier  mengenai  harga,
syarat-syarat   perawatan  serta  hal-hal   lain  yang   berhubungan   dengan  pengoperasian  barang
tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa
rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
2. Operating Lease
     Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk
jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan
besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah
masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales Type Lease
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang
hasil   produksinya.   Dalam   kontrak   penjualan   lease   diakui   dua   macam  pendapatan  yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu
lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider.  Lessor tidak membiayai
objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%.
Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu  negara. Barang-barang atau peralatan yang biasanya ditransaksikan dalam cross
border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet
dari Pabrikan Boeing dan Airbus

Manfaat Leasing 
1. Menghemat modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar
untuk menyiapkan barang-barang modal, dana yang tersedia dapat dialokasikan
untuk kebutuhan yang lebih urgent.

2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiyaan selain dari bank akan memberikan keleluasaan dan
alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan
pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan
usahnya.

3. Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih
mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.

4. Biaya lebih murah
Penggunaan suatu brang atau peralatan melalui metode leasing jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (presen  value)                     

5. Di luar neraca (off-balance sheet)
Tidak adanya ketentuan yang mengharuskan untuk mencantumkan transaksi leasing dalam neraca perusahaan, member daya tarik tersendiri bagi lessee yang berartiprosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena masih dalam batas kewenangan direksi.

6. Menguntungkan arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana kerena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.

7. Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dimana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan suku bunga tetap maka lessee membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
8. Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau system yang disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.

9. Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa.

10. Kapitalisasi biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, intalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.

11. Risiko keuangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keuangan. sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin
terjadi.

PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT
·         Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang – barang modal.
·         Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang
modal yang diinginkan
·         Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors
dan lessee dan dalam hal ini supplier dapat bertindak sebagai lessor
·         Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan
lessee.   Dalam   hal   ini,   lessee   dikenakan  biaya   asuransi   dan   apabila   terjadi   sesuatu,   maka
perusahaan akan menanggung resiko sebesar yang telah ada didalam perjanjian terhadap barang
yang dileasingkan.

Referensi :


ANALISIS : menurut saya Leasing merupakan suatu badan yang sangat penting bagi perusahaan,dengan adanya Leasing membuka kesempatan bagi Perusahaan perusahaan kecil maupun besar yang mengalami kekurangan modal. Leasing memberikan Modal bagi perusahaan untuk mengembangkan usahanya lebih jauh lagi.Leasing di Indonesia cukup bermanfaat bagi perusahaan kecil,dengan adanya leasing tidak menutup kemungkinan perusahaan kecil dapat berkembang dan maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar