Senin, 12 Oktober 2015

BAB 4 EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
MATERI  : EKONOMI KOPERASI

NAMA:ANDREAS VALENTINUS
KELAS : 2EB19
NPM:21214137
Tugas Softskill Gunadarma

BAB 4
4. PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan
untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan
pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah
didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan,
struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi
bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal
yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi
harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
·         Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
·         Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat  pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1.      Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2.      Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3.      Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4.  Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5.  Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
·         Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
· Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
·  Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
·   Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
·             Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

C. Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum
kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
·         Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :

1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.


·         Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
·   Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
·    Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·       Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
·        Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
·       Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
·         Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
·         Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
·   Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
·         Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
 Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
v  Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
v  Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi:
v  http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi
koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
v  Drs.Sudarsono,Manajemen koperasi,Bineka Cipta,Jakarta


BAB 3 EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
MATERI  : EKONOMI KOPERASI

NAMA:ANDREAS VALENTINUS
KELAS : 2EB19
NPM:21214137
Tugas Softskill Gunadarma

BAB 3
3.1 Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat Organisasi koperasi meliputi:
1.      Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,termasuk pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian personalia,pengurus,dan pengawas. Jadi dapat di simpulkan bahwa:
  • Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi 
  •  Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
  •  Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
  • Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.

 








2.      Pengurus / pengawas
Pengurus adalah badan yang di bentuk oleh rapat anggota, disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi,baik di bidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus di pilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan tugasnya pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.Atas persetujuan rapat anggota,Pengurus dapat menggangkat manajer untuk mengelola koperasi.Namun,Pengurus tetep bertanggung jawab pada rapat anggota
.
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:

  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
  • Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3.2 Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan dan Demokrasi ekonomi. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen dalam organisasi Koperasi.

Terdapat Tugas tugas dalam struktur organisasi koperasi:
          §   Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
          §   Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
          §     Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
          §  Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

Referensi:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
Drs.Sudarsono,Manajemen koperasi,Bineka Cipta,Jakarta

BAB 2 EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
MATERI  : EKONOMI KOPERASI

NAMA:ANDREAS VALENTINUS
KELAS : 2EB19
NPM:21214137
Tugas Softskill Gunadarma

BAB 2
2.1 Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi secara umum
Kooperasi (cooperative) berasal dari bahasa latin yaitu Coopere, dan secara bahasa, berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Pengertian Koperasi menurut para ahli:
1.    Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2.    R.M Margono Djojohadikoesoemo 

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3.    Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4.    Paul Hubert Casselman 

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social

5.    Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan sifat untuk menolong

6.    Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Dari pengertian para tokoh tokoh di atas semua memiliki artian yang sama yakni koperasi secara garis besar adalah Suatu kesatuan kerjasama yang merupakan unsur social dengan tujuan untuk kesejahteraan bersama.

2.2 Tujuan Koperasi
 Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional

Adapun Fungsi dan peranan Koperasi:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
·         Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

 2.3 Prinsip Prinsip Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 5, di sebutkan prinsip koperasi yaitu    :
      1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan di lakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya usaha masing masing anggota ( andil anggota tersebut dalam koperasi )
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi

Referensi:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
Drs.Sudarsono,Manajemen koperasi,Bineka Cipta,Jakarta



BAB 1 EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
MATERI  : EKONOMI KOPERASI

NAMA:ANDREAS VALENTINUS
KELAS : 2EB19
NPM:21214137
Tugas Softskill Gunadarma

BAB 1

1.1 KONSEP KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

1.1.1 KONSEP KOPERASI BARAT
               
Konsep koperasi barat adalah Konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang di bentuk secara sukarela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan,untuk urusan kepentingan para anggota nya dan juga mempunyai tujuan untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi nya maupun bagian perusahaan koperasi.

*Unsur-Unsur Koperasi

·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan   dan menanggung resiko bersama
·         Hasil berupa surplus di distribusikan kepada anggota sesuai metode yang di ambil dan di sepakati bersama
·         Keuntungan dari koperasi  yang belum terdistribusikan akan di masukan ke cadangan kas koperasi

*Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical
                
    1.1.2 KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Konsep Koperasi sosialis menjelaskan bahwa koperasi adalah bagian dari sebuah   hal yang di rencanakan juga di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencaaan nasional . Konsep ini juga memuat penjelasan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari system sosialis untuk mencapai tujuan system sosialis – komunis

   1.1.3   KONSEP NEGARA BERKEMBANG

Menjelaskan bahwa koperasi ini Sudah berkembang dengan ciri sendiri yakni mendominasi dari campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan nya.Konsep ini juga menjelaskan bahwa Tujuan koperasi di bentuk ialah untuk meningkatkan kondisi social ekonomi anggota nya.

*Perbedaan Konsep sosialis dengan kapitalis:
·         Konsep Sosialis :Tujuan koperasi yakni merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif
·         Konsep kapitalis:Tujuan koperasi yakni meningkatkan kondisi social ekonomi anggota koperasi nya 

                        
1.2  LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI


1.2.1      Keterkaitan Ideologi,system perekonomian,dan aliran koperasi

Keterkaitan Antara 3 unsur tersebut dapat di gambar kan pada table di bawah:

 











**Macam macam ALIRAN KOPERASI


A. Aliran Yardstick 

•        Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•        Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•        Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•        Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis

•        Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•        Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)  

•        Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•        Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•        Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
•        Cooperative Commonwealth School
•        School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
•        The Socialist School
•        Cooperative Sector School

A. Cooperative Commonwealth School
•        Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
•        M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)


B. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
      Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

C.  The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis

D. Cooperative Sector School
    Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis

1.3 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI      

Gerakan Koperasi di gagas oleh Robert Owen(1771-1858) dan pertama kali di terapkan pada usaha permintalan kapas di New Lanark,Skotlandia.Gerakan Koperasi ini di kembangkan lebih lanjut oleh William King(1786-1865) dengan mendirikan took koperasi di Brighton,Inggris.Pada 1 mei  1828,King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama Cooperator,yang berisi berbagai gagasan dan saran saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.Koperasi akhirnya berkembang di Negara Negara lainnya.Di jerman juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip yang sama dengan koperasi buatan inggris.Koperasi koperasi di inggris didirikan oleh Charles foirer,Raffeinsen,dan schulze deilith.
Di Indonesia Koperasi di perkenalkan oleh R.Aria Wiriatmadja di purwokerto,Jawa Tengah,Pada tahun 1896.Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjera utang dengan rentenir.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya di jadikan tempat pusat perlawanan rakyat terhadap Belanda.
Oleh karena itu,Belanda mengeluarkan UU.no 431 Tahun 1982 yang isinya:
a.       Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
b.      System usaha harus menyerupai system di eropa
c.       Harus mendapatkan persetujuan dari gubernur jendral
d.      Proposal pengajuan harus berbahasa belanda

Hal ini menyebabkan koperasi pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin dari belanda.Namun,setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes,Belanda akhirnya mengeluarkan UU no.91 Tahun 1927,yang isi nya lebih ringan dari UU yang sebelumnya,berisi:
a.       Hanya membayar 3 gulden untuk materai
b.      Dapat menggunakan bahasa daerah
c.       Hukum dagang sesuai daerah masing masing
d.      Perizinan bisa di daerah setempat

Pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali hingga pada saat itu di keluarkan UU yang mirip UU no.431 yang mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya.Pada tahun 1942,Jepang menduduki Indonesia,Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiayi.Awalnya koperasi ini berjalan Mulus.Namun,Fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka,Pada tanggal 12 juli 1947,pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari tsb di sebut sebagai hari Koperasi Indonesia.


Referensi:http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
Drs.Sudarsono,Manajemen koperasi,Bineka Cipta,Jakarta
ahim.staff.gunadarma.ac.id