Senin, 12 Oktober 2015

BAB 2 EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
MATERI  : EKONOMI KOPERASI

NAMA:ANDREAS VALENTINUS
KELAS : 2EB19
NPM:21214137
Tugas Softskill Gunadarma

BAB 2
2.1 Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi secara umum
Kooperasi (cooperative) berasal dari bahasa latin yaitu Coopere, dan secara bahasa, berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Pengertian Koperasi menurut para ahli:
1.    Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2.    R.M Margono Djojohadikoesoemo 

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3.    Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4.    Paul Hubert Casselman 

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social

5.    Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan sifat untuk menolong

6.    Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Dari pengertian para tokoh tokoh di atas semua memiliki artian yang sama yakni koperasi secara garis besar adalah Suatu kesatuan kerjasama yang merupakan unsur social dengan tujuan untuk kesejahteraan bersama.

2.2 Tujuan Koperasi
 Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional

Adapun Fungsi dan peranan Koperasi:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
·         Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

 2.3 Prinsip Prinsip Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 5, di sebutkan prinsip koperasi yaitu    :
      1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan di lakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya usaha masing masing anggota ( andil anggota tersebut dalam koperasi )
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi

Referensi:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
Drs.Sudarsono,Manajemen koperasi,Bineka Cipta,Jakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar