Rabu, 29 November 2017

Tugas 4 (Etika Profesi Akuntansi)


NAMA                        : ANDREAS VALENTINUS
NPM                           : 21214137
KELAS                       : 4EB19
MATA KULIAH         : ETIKA PROFESI AKUNTANSI#
TUGAS KE – 4

1.   Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

2.      Regulasi/Peraturan Dalam Rangka Penegakkan Etika Kantor Akuntan Publik
 Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).

Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
A.    Pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
B.    Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
C.   Pemberian sanksi.

Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.

Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.


Sumber :
·         http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/regulasi-dalam-rangka-penegakan-etika.html



Selasa, 07 November 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI ( KODE PERILAKU PROFESIONAL)

Kode Perilaku Profesional

NAMA  : ANDREAS VALENTINUS
NPM      : 21214137
KELAS    : 4EB19
MATA KULIAH   : ETIKA PROFESI AKUNTANSI#
TUGAS KE – 3

Etika secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing – masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain, kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain, menghargai orang lain, menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang terbaik, dan lain – lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Sebagian besar orang mendefinisikan perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Terdapat dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis :
1.      Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
2.      Seseorang memilih bertindak semaunya.

Etika dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku sebagai berikut :
1.      Apakah itu kebenaran.
2.      Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan.
3.      Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik.
4.      Akankah itu menguntungkan semua yang berkepentingan.

Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Semakin majunya perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
1.      Mendapatkan fakta – fakta yang relevan.
2.      Menentukan isu – isu etika dari fakta – fakta.
3.      Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4.      Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema.
5.      Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif.
6.      Menetapkan tindakan yang tepat.

Kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor.
Terdapat beberapa cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para akuntan publik agar berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit beserta jasa – jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang tinggi yaitu :

      Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

Ø  Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
A.    Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
B.     Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
C.    Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatuorganisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
D.    Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
E.     Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
F.     Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
G.    Menghormati privasi orang lain
Komputerisasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
H.    Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.


Kode Perilaku Profesional Akuntan
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
A.      Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

B.    Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

C.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

D.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.


E.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

F.     Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

G.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

H.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
    
Kepercayaan Publik Pada Kuntan Publik
       Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen seorang auditor harus secara intelektual jujur.

Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
     Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
A.    Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
B.     Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
C.     Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab    
           mereka kepada publik.

      Tanggung jawab dasar auditor antara lain:
a.       Perencanaan, pengendalian, dan pencatatan maka auditor perlu merencanakan, mengendalikan
          dan mencatat pekerjaannya.
b.      Sistem akuntansi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta
          menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.       Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang
          rasional.
d.      Pengendalian Intern.

Independensi Auditor
      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yang artinya seorang audotor tidak mudah dipengaruhi karena pekerjaannya untuk kepentingan umum. Profesi akuntansi publik telah menetapkan dalam kode etik akuntansi indonesia, agar anggota profesi menjaga dirinya dan kehilangan profesi menjaga dirinya dari kehilangan presepsi independensi diri masyarakat. Mengacu pada independensi diri auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaannya bebas dan secara objektif.
Kenapa Diperlukan Kode Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi sangatlah penting dan sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, karena etika profesi memberi aturan bagaimana mereka menggunakan pengetahuannya dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara profesional. Tanpa adanya etika profesi, potensi timbulnya kejadian yang tidak diinginkan (pelanggaran) akan meningkat. Sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik (Lubis, 2010: 334).
Kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor.

SUMBER REFERENSI :
·