Selasa, 24 Mei 2016

Tulisan 2_SS_AHDE_Upacara Adat Indonesia

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA

Upacara Adat Rambu Solo' (Upacara Pemakaman) – Toraja



RambuSolo dalah upacara adat kematian masyarakat Toraja yang bertujuan untukmenghormati dan menghantarkan arwah orang yang meninggal dunia menuju alam roh,yaitu kembali kepada keabadian bersama para leluhur mereka di sebuah tempatperistirahatan. Upacara ini sering juga disebut upacara penyempurnaan kematiankarena orang yang meninggal baru dianggap benar-benar meninggal setelah seluruhprosesi upacara ini digenapi. Jika belum, maka orang yang meninggal tersebuthanya dianggap sebagai orang sakit atau lemah, sehingga ia tetap diperlakukanseperti halnya orang hidup, yaitu dibaringkan di tempat tidur dan diberihidangan makanan dan minuman bahkan selalu diajak berbicara.
Puncak dari upacara Rambu solo ini dilaksanakandisebuah lapangan khusus. Dalam upacara ini terdapat beberapa rangkaian ritual,seperti proses pembungkusan jenazah, pembubuhan ornament dari benang emas danperak pada peti jenazah, penurunan jenazah ke lumbung untuk disemayamkan, danproses pengusungan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir.
Selain itu, dalam upacara adat ini terdapatberbagai atraksi budaya yang dipertontonkan, diantaranya adu kerbau,kerbau-kerbau yang akan dikorbankan di adu terlebih dahulu sebelum disembelih,dan adu kaki. Ada juga pementasan beberapa musik dan beberapa tarian Toraja.
Kerbau yang disembelih dengan cara menebas leherkerbau hanya dengan sekali tebasan, ini merupakan ciri khas masyarakat TanaToraja. Kerbau yang akan disembelih bukan hanya sekedar kerbau biasa, tetapikerbau bule Tedong Bonga yang harganya berkisar antara 10 50 jutaatau lebih per ekornya.
Upacara kematian ini bisa berlangsung selama 7 hari kurang lebih bergantung kepada kesepakatan keluarga. Tahap yang terakhir dari upacara kematian ini adalah mengantarkan jenazah menuju tempat pemakaman yang telah ditetapkan, biasanya diletakkan di dalam sebuah gua atau batuan besar yang memang sudah dibolongkan untuk dimasukan peti. Semakin tinggi kasta seseorang maka letak petiknya akan semakin sulit dijangkau, bisa dibagian paling atas batu atau kalau itu sebuah gua berarti ia diletakkan di tebing tertinggi. Mengapa demikian? Karena dahulu kala orang yang memilki kasta tinggi ini, biasanya selain berisikan jenazah petinya juga berisikan berbagai macam perhiasan dan emas berharga. Lebih lanjut, seseorang yang tergolong dalam kasta tinggi biasanya juga dibuatkan sebuah patung pahatan dirinya.
SUMBER :
http://hasanuddin-airport.co.id/detail/wisata/upacara-adat-rambu-solo039-upacara-pemakaman--toraja
ANALISIS :
Menurut pendapat saya,Upacara adat di Indonesia sangatlah beragam contoh nya upacara adat di Tanah Toraja yang di kenal dengan nama Upacara Adat Rambu solo ini. Upacara adat Rambu solo khas Tanah Toraja ini merupakan upacara Penghormatan Bagi para Leluhur atau keluarga yang sudah Meninggal dunia yang bertujuan untuk menghormati segala jasa nya selama hidup nya.Upacara seperti ini perlu di lestarikan karena merupakan budaya khas Indonesia Tanah tercinta kita!


Tulisan 3_SS_AHDE_Asuransi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA

Asuransi

Pengertian Asuransi
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:
1.     Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang tidak diharapkan.
2.     Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3.     Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya

Penjelasan definisi yang cukup panjang, namun secara lebih sederhana asuransi dapat diartikan sebagai suatu bentuk kesepakatan kerjasama atau kontrak pengalihan risiko atas kehilangan jiwa atau harta dan kemudian risiko tersebut diambil alih oleh individu atau perusahaan lain dengan pembayaran premi yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.



Fungsi dan Manfaat Asuransi
Ada beberapa manfaat jika kita mengikuti program asuransi, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Alat atau Prasarana Menabung
Prasarana menabung artinya, sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, ini termasuk jenis asuransi tertentu seperti whole life atau endowment, ada jenis produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu dinamakan unitlink.

2. Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman.
Dengan memiliki polis asuransi, pihak tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di kemudian hari dan merasa aman dan tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung polis.

3. Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
Semakin besar risiko kerugian yang timbul maka semakin besar pula premi pertanggungan dari pihak penanggung polis.

4. Memberikan Tingkat Kepastian.
Merupakan manfaat utama dari asuransi karena pada dasarnya mereka berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif lebih pasti.

5.  Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung
Tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha tertentu (High Risk Business) bila sebagian resiko investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

6.  Jaminan Kredit
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit, biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif untuk  jenis kredit dan bank tertentu.

KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI

A.    Keuntungan Asuransi
Keuntungan dari usaha asuransi:
1.     Bagi perusahaan asuransi
a.      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.     Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.      Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.

         Bagi nasabah
a.      Memberikan rasa aman.
b.     Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.      Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.     Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

Tujuan Asuransi
1. Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan  memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2.  Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
3.   Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.


Jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan
Dalam kehidupan ini sebuah risiko merupakan hal yang tidak bisa kita hindari, namun bisa diminimalisir dengan mengurangi atau memindahkan risiko tersebut kepada pihak lain.

Namun tidak semua risiko dapat diasuransikan, risiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: 

a. Kerugian bersifat pasti (definitive),  seperti meninggal, sakit, cacat, dan usia tua, termasuk didalamnya kondisi yang bisa diidentifikasikan, seperti gedung hancur, tenggelammnya kapal laut, atau jatuhnya kapal terbang.

b. Kerugian terjadi karena faktor ketidaksengajaan, seperti menderita penyakit kritis tahap akhir, kecelakaan, atau bencana alam.

c. Kerugian bersifat meyakinkan, seperti seseorang yang tidak mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan kerja, mesin tidak berfungsi lagi karena rusak berat.

d. Objek yang diasuransikan dapat dinilai dan dikonversi dengan nilai uang.

e. Risiko yang terjadi harus bersifat alami, terjadi karena ketidaksengajaan dan tidak direncanakan sebelumnya.

f. Risiko yang terjadi tidak melanggar kepentingan umum.

g. Premi asuransi yang dibebankan nilainya cukup wajar.

h. Pihak yang mengajukan asuransi harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan.



Istilah-Istilah dalam Asuransi
1. Polis Asuransi : Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis.
2. Pemohon (Applicant): Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi. Apabila asuransi telah disetujui maka pemohon akan menjadi Pemegang Polis.
3. Pemegang Polis (Policy Owner): Pemegang polis asuransi.
4. Tertanggung (Insured):  Seseorang yang menjadi objek pertanggungan atau diasuransikan.
5. Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary): Orang atau terdiri dari beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan
6. Uang Pertanggungan : Nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang.
7. Premi : Sejumlah uang yang menjadi beban pihak Tertanggung dan tercantum dalam polis dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
8. Nilai Tunai : Sejumlah uang yang tercantum di polis yang akan dibayarkan kepada  Pemegang Polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
9. Insurable Interest : Hubungan antara Tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh perusahaan, menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi Tertanggung. 




Perencanaan Program Asuransi
Berikut adalah strategi perencanaan yang dapat Anda lakukan dalam program asuransi antara lain:

1. Tetapkan tujuan utama Anda Berasuransi.
Dalam mengelola resiko, terdapat hal-hal yang mendasarinya, seperti kemungkinan kerusakan atau kehilangan atas properti yang anda miliki. Keputusan Anda membeli sebuah mobil baru harus Anda imbangi dengan usaha melindungi dari kemungkinan kehilangan dan kemungkinan atas kerusakan fisik kendaraan akibat kecelakaan.

2.  Rencana mencapai tujuan Berasuransi.
Sesuatu yang perlu anda fikirkan adalah tentang risiko apa saja yang akan Anda hadapi dalam hidup ini? Sesuaikan risiko tersebut dengan tujuan hidup Anda.

Untuk bisa memahami hal tersebut, Anda harus berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai segala sesuatu tentang program asuransi, misalnya seperti apa atau siapa saja yang harus diasuransikan, jenis-jenis asuransi yang sangat dibutuhkan, besarnya tingkat premi, dan kredibilitas perusahaan asuransi.

3. Memutuskan, Memilih & Melakukan Action
Pilihlah asuransi yang sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah Anda buat, hitung kembali kebutuhan asuransi Anda mulai dari kebutuhan dalam membeli asuransi jiwa, kesehatan, lalu asuransi yang melindungi seluruh properti atau aset Anda. Lakukanlah satu persatu dan upayakan tetap realistis dengan pendapatan serta anggaran.

4. Lakukan Evaluasi Terhadap Program yang Anda Pilih
Fikirkan untuk masa kurang lebih dua atau tiga tahun kedepan atau ketika ada perubahan dalam fase hidup Anda, seperti menikah, memiliki anak, dan memiliki rumah sendiri. Kebutuhan akan jumlah dana pertanggungan dalam asuransi akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah yang menjadi objek tanggungan dalam keluarga atau menanggung kebutuhan hidup orang tua Anda.



JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
·         Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
·         Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara.
·         Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a.       Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b.      Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
·         Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% darikerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi..
·         Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
·         Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
·         Asuransi Pendidikan
Setelah buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan..
Contoh Perusahaan Asuransi
a. Asuransi Prudential
b. Asuransi Jiwasraya
c. Asuransi Allianz
d. Asuransi Sinarmas
SUMBER:
ANALISIS:

Menurut pendapat saya, asuransi sangat penting bagi kehidupan kita di masa yang akan datang karena kita tidak akan tahu kejadian/kerugian apa yang akan terjadi kelak di masa depan.Untuk itulah kita memerlukan jasa asuransi sebagai Penjamin kerugian kita apabila kita mengalami kejadian yang tidak terpikirkan dan terencanakan kelak.

Senin, 23 Mei 2016

Tugas 3_SS_AHDE_May Day

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA
MAYDAY/HARI BURUH
Sejarah Singkat Hari Buruh atau May Day
Perjuangan buruh untuk memperoleh kesejahteraan memang telah memiliki sejarah yang panjang. Bahkan sejak kapitalisme industri berkembang di abad 19, buruh telah memperjuangkan haknya. 

Tetapi kenapa hari buruh diperingati setiap 1 Mei?

Secara singkat, peringatan Hari Buruh dipicu pada peristiwa kerusuhan Haymarket di Chicago, Illinois pada 4 Mei 1886. Kerusuhan itu diawali dengan demonstrasi sekitar 400.000 buruh di AS yang menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari pada 1 Mei 1886.

Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati. Para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Tiga tahun setelah peristiwa itu, pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia. Di kongres itu juga menelurkan resolusi berisi:

"Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis."

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890. Hingga akhirnya 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah.

Tuntutan Buruh Saat May Day 2016

Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day pada 1 Mei 2016 akan di‎peringati dengan aksi besar-besaran di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Ada sejumlah isu yang akan diangkat buruh saat menyampaikan aspirasinya nanti.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan isu besar yang akan diangkat pada perayaan May Day adalah penolakan megaproyek reklamasi pantai dan penggusuran yang marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebab, hal itu sangat berdampak pada nasib para pekerja.

"Tuntutan ini sangat penting bagi kami. Reklamasi ini telah menghilangkan mata pencarian masyarakat setempat, terutama para nelayan dan buruh pelabuhan," ucap Said di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Selain itu, buruh juga menolak pengusuran yang dinilai tidak manusiawi. Menurut Said, penolakan terhadap penggusuran secara paksa merupakan isu bersama.

"Isu kaum miskin kota, petani, nelayan, dan buruh sudah saatnya menjadi isu bersama. Tidak sedikit kaum buruh menjadi korban penggusuran tanpa dialog,"

Momentum May Day juga dimanfaatkan kaum buruh untuk menolak Rancangan Undang-Undang Tax Amnesti. Mereka menilai penerapan UU Tax Amnesti justru mencederai para buruh dan kaum kecil. Sebab, para buruh selama ini taat membayar pajak.

‎"Bagi buruh itu mencederai rasa keadilan, upah ditekan murah tapi di sisi lain orang-orang kaya pengemplang pajak malah diampuni. Ini sangat tidak adil," ucap Said.

Isu-isu lain yang akan diusung dalam aksi nanti adalah terkait upah kecil yang diterima para buruh di Indonesia. Selain itu, mereka juga mendesak agar pemerintah mengambil sikap terhadap PHK terhadap buruh.

"Dan yang terakhir, kami mengecam tindakan kriminalisasi terhadap buruh. Seperti penangkapan terhadap kawan-kawan kita yang tempo hari menggelar aksi di depan Istana Merdeka,"

Sumber:

http://news.liputan6.com/read/2495759/tuntutan-buruh-saat-may-day-2016

http://www.galamedianews.com/bandung-raya/20645/sejarah-singkat-hari-buruh-atau-may-day.html

ANALISIS:

Menurut pendapat saya,Hari buruh sedunia/Mayday memang merupakan sesuatu hal yang penting,terkait dengan hak hak social maupun ekonomi yang menjadi pokok hidup setiap masyarakat khususnya kaum buruh.Hak yang di berikan terhadap kaum buruh untuk Menunjukan aspirasi nya harus kita apresiasi karena pada kenyataannya Buruh di Indonesia memiliki banyak kekurangan yang tidak sebanding dengan pekerjaan yang mereka lakukan.Aspirasi kaum buruh perlu kita maklumi karena mereka menuntut hak hak mereka yang belum terpenuhi,Demikian lah mengapa setiap tahun May day selalu ada.



Tugas 2_SS_AHDE_Badan Usaha Berdasarkan Hukum

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA
Comanditaire Vennootschap atau CV

 Definisi Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara langsung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. (Hukum Dagang, 2009 : 144)
  Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
a.       CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b.      CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c.       CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
     Tujuan Pendirian Cv
Tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
  Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
Ø  Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
Ø  Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
Ø  Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a.       Calon nama CV
b.      Tempat kedudukan CV
c.       Nama persero aktif dan persero diam
d.      Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV

ORGANISASI DALAM CV

Sekutu Pasif bertugas :
·         Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
·         Berhak menerima keuntungan
·         Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
·         Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
·         Mengurus CV
·         Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
·         Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan

 Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
·         Prosedur pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·         Kemampuan manajemen lebih luas
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
·         Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
·         Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
·         Sulit untuk menarik kembali investasinya
·         Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama

Referensi:
ANALISIS:
CV merupakan perusahaan komanditer yang bergerak di bidang usaha yang di bentuk oleh beberapa orang persero yang secara langsung bertanggung jawab dalam persekutuan nya.CV di Indonesia telah berkembang pesat seiring perkembangan zaman,Berikut adalah nama nama Cv yang ada di Indonesia di antaranya:
·         CV Sumber Setia Abadi
·         CV. Bentang Inspira Teknologi
·         CV.Big Stamp
·         CV.Destics
·         CV.Digital Art
·         DLL
Dengan perkembangan CV yang begitu pesat,Ini menandakan bahwa Di Indonesia Poplularitas CV sebagai Perseroan Komanditer memang di akui banyak di gunakan sebagai suatu perseroan yang bagus.