Selasa, 24 Mei 2016

Tulisan 3_SS_AHDE_Asuransi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA

Asuransi

Pengertian Asuransi
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:
1.     Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang tidak diharapkan.
2.     Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3.     Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya

Penjelasan definisi yang cukup panjang, namun secara lebih sederhana asuransi dapat diartikan sebagai suatu bentuk kesepakatan kerjasama atau kontrak pengalihan risiko atas kehilangan jiwa atau harta dan kemudian risiko tersebut diambil alih oleh individu atau perusahaan lain dengan pembayaran premi yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.



Fungsi dan Manfaat Asuransi
Ada beberapa manfaat jika kita mengikuti program asuransi, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Alat atau Prasarana Menabung
Prasarana menabung artinya, sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, ini termasuk jenis asuransi tertentu seperti whole life atau endowment, ada jenis produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu dinamakan unitlink.

2. Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman.
Dengan memiliki polis asuransi, pihak tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di kemudian hari dan merasa aman dan tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung polis.

3. Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
Semakin besar risiko kerugian yang timbul maka semakin besar pula premi pertanggungan dari pihak penanggung polis.

4. Memberikan Tingkat Kepastian.
Merupakan manfaat utama dari asuransi karena pada dasarnya mereka berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif lebih pasti.

5.  Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung
Tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha tertentu (High Risk Business) bila sebagian resiko investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

6.  Jaminan Kredit
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit, biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif untuk  jenis kredit dan bank tertentu.

KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI

A.    Keuntungan Asuransi
Keuntungan dari usaha asuransi:
1.     Bagi perusahaan asuransi
a.      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.     Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.      Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.

         Bagi nasabah
a.      Memberikan rasa aman.
b.     Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.      Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.     Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

Tujuan Asuransi
1. Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan  memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2.  Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
3.   Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.


Jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan
Dalam kehidupan ini sebuah risiko merupakan hal yang tidak bisa kita hindari, namun bisa diminimalisir dengan mengurangi atau memindahkan risiko tersebut kepada pihak lain.

Namun tidak semua risiko dapat diasuransikan, risiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: 

a. Kerugian bersifat pasti (definitive),  seperti meninggal, sakit, cacat, dan usia tua, termasuk didalamnya kondisi yang bisa diidentifikasikan, seperti gedung hancur, tenggelammnya kapal laut, atau jatuhnya kapal terbang.

b. Kerugian terjadi karena faktor ketidaksengajaan, seperti menderita penyakit kritis tahap akhir, kecelakaan, atau bencana alam.

c. Kerugian bersifat meyakinkan, seperti seseorang yang tidak mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan kerja, mesin tidak berfungsi lagi karena rusak berat.

d. Objek yang diasuransikan dapat dinilai dan dikonversi dengan nilai uang.

e. Risiko yang terjadi harus bersifat alami, terjadi karena ketidaksengajaan dan tidak direncanakan sebelumnya.

f. Risiko yang terjadi tidak melanggar kepentingan umum.

g. Premi asuransi yang dibebankan nilainya cukup wajar.

h. Pihak yang mengajukan asuransi harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan.



Istilah-Istilah dalam Asuransi
1. Polis Asuransi : Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis.
2. Pemohon (Applicant): Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi. Apabila asuransi telah disetujui maka pemohon akan menjadi Pemegang Polis.
3. Pemegang Polis (Policy Owner): Pemegang polis asuransi.
4. Tertanggung (Insured):  Seseorang yang menjadi objek pertanggungan atau diasuransikan.
5. Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary): Orang atau terdiri dari beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan
6. Uang Pertanggungan : Nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang.
7. Premi : Sejumlah uang yang menjadi beban pihak Tertanggung dan tercantum dalam polis dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
8. Nilai Tunai : Sejumlah uang yang tercantum di polis yang akan dibayarkan kepada  Pemegang Polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
9. Insurable Interest : Hubungan antara Tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh perusahaan, menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi Tertanggung. 




Perencanaan Program Asuransi
Berikut adalah strategi perencanaan yang dapat Anda lakukan dalam program asuransi antara lain:

1. Tetapkan tujuan utama Anda Berasuransi.
Dalam mengelola resiko, terdapat hal-hal yang mendasarinya, seperti kemungkinan kerusakan atau kehilangan atas properti yang anda miliki. Keputusan Anda membeli sebuah mobil baru harus Anda imbangi dengan usaha melindungi dari kemungkinan kehilangan dan kemungkinan atas kerusakan fisik kendaraan akibat kecelakaan.

2.  Rencana mencapai tujuan Berasuransi.
Sesuatu yang perlu anda fikirkan adalah tentang risiko apa saja yang akan Anda hadapi dalam hidup ini? Sesuaikan risiko tersebut dengan tujuan hidup Anda.

Untuk bisa memahami hal tersebut, Anda harus berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai segala sesuatu tentang program asuransi, misalnya seperti apa atau siapa saja yang harus diasuransikan, jenis-jenis asuransi yang sangat dibutuhkan, besarnya tingkat premi, dan kredibilitas perusahaan asuransi.

3. Memutuskan, Memilih & Melakukan Action
Pilihlah asuransi yang sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah Anda buat, hitung kembali kebutuhan asuransi Anda mulai dari kebutuhan dalam membeli asuransi jiwa, kesehatan, lalu asuransi yang melindungi seluruh properti atau aset Anda. Lakukanlah satu persatu dan upayakan tetap realistis dengan pendapatan serta anggaran.

4. Lakukan Evaluasi Terhadap Program yang Anda Pilih
Fikirkan untuk masa kurang lebih dua atau tiga tahun kedepan atau ketika ada perubahan dalam fase hidup Anda, seperti menikah, memiliki anak, dan memiliki rumah sendiri. Kebutuhan akan jumlah dana pertanggungan dalam asuransi akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah yang menjadi objek tanggungan dalam keluarga atau menanggung kebutuhan hidup orang tua Anda.



JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
·         Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
·         Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara.
·         Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a.       Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b.      Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
·         Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% darikerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi..
·         Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
·         Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
·         Asuransi Pendidikan
Setelah buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan..
Contoh Perusahaan Asuransi
a. Asuransi Prudential
b. Asuransi Jiwasraya
c. Asuransi Allianz
d. Asuransi Sinarmas
SUMBER:
ANALISIS:

Menurut pendapat saya, asuransi sangat penting bagi kehidupan kita di masa yang akan datang karena kita tidak akan tahu kejadian/kerugian apa yang akan terjadi kelak di masa depan.Untuk itulah kita memerlukan jasa asuransi sebagai Penjamin kerugian kita apabila kita mengalami kejadian yang tidak terpikirkan dan terencanakan kelak.

Senin, 23 Mei 2016

Tugas 3_SS_AHDE_May Day

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA
MAYDAY/HARI BURUH
Sejarah Singkat Hari Buruh atau May Day
Perjuangan buruh untuk memperoleh kesejahteraan memang telah memiliki sejarah yang panjang. Bahkan sejak kapitalisme industri berkembang di abad 19, buruh telah memperjuangkan haknya. 

Tetapi kenapa hari buruh diperingati setiap 1 Mei?

Secara singkat, peringatan Hari Buruh dipicu pada peristiwa kerusuhan Haymarket di Chicago, Illinois pada 4 Mei 1886. Kerusuhan itu diawali dengan demonstrasi sekitar 400.000 buruh di AS yang menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari pada 1 Mei 1886.

Pada tanggal 4 Mei 1886. Para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati. Para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Tiga tahun setelah peristiwa itu, pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia. Di kongres itu juga menelurkan resolusi berisi:

"Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis."

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890. Hingga akhirnya 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah.

Tuntutan Buruh Saat May Day 2016

Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day pada 1 Mei 2016 akan di‎peringati dengan aksi besar-besaran di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Ada sejumlah isu yang akan diangkat buruh saat menyampaikan aspirasinya nanti.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan isu besar yang akan diangkat pada perayaan May Day adalah penolakan megaproyek reklamasi pantai dan penggusuran yang marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebab, hal itu sangat berdampak pada nasib para pekerja.

"Tuntutan ini sangat penting bagi kami. Reklamasi ini telah menghilangkan mata pencarian masyarakat setempat, terutama para nelayan dan buruh pelabuhan," ucap Said di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Selain itu, buruh juga menolak pengusuran yang dinilai tidak manusiawi. Menurut Said, penolakan terhadap penggusuran secara paksa merupakan isu bersama.

"Isu kaum miskin kota, petani, nelayan, dan buruh sudah saatnya menjadi isu bersama. Tidak sedikit kaum buruh menjadi korban penggusuran tanpa dialog,"

Momentum May Day juga dimanfaatkan kaum buruh untuk menolak Rancangan Undang-Undang Tax Amnesti. Mereka menilai penerapan UU Tax Amnesti justru mencederai para buruh dan kaum kecil. Sebab, para buruh selama ini taat membayar pajak.

‎"Bagi buruh itu mencederai rasa keadilan, upah ditekan murah tapi di sisi lain orang-orang kaya pengemplang pajak malah diampuni. Ini sangat tidak adil," ucap Said.

Isu-isu lain yang akan diusung dalam aksi nanti adalah terkait upah kecil yang diterima para buruh di Indonesia. Selain itu, mereka juga mendesak agar pemerintah mengambil sikap terhadap PHK terhadap buruh.

"Dan yang terakhir, kami mengecam tindakan kriminalisasi terhadap buruh. Seperti penangkapan terhadap kawan-kawan kita yang tempo hari menggelar aksi di depan Istana Merdeka,"

Sumber:

http://news.liputan6.com/read/2495759/tuntutan-buruh-saat-may-day-2016

http://www.galamedianews.com/bandung-raya/20645/sejarah-singkat-hari-buruh-atau-may-day.html

ANALISIS:

Menurut pendapat saya,Hari buruh sedunia/Mayday memang merupakan sesuatu hal yang penting,terkait dengan hak hak social maupun ekonomi yang menjadi pokok hidup setiap masyarakat khususnya kaum buruh.Hak yang di berikan terhadap kaum buruh untuk Menunjukan aspirasi nya harus kita apresiasi karena pada kenyataannya Buruh di Indonesia memiliki banyak kekurangan yang tidak sebanding dengan pekerjaan yang mereka lakukan.Aspirasi kaum buruh perlu kita maklumi karena mereka menuntut hak hak mereka yang belum terpenuhi,Demikian lah mengapa setiap tahun May day selalu ada.



Tugas 2_SS_AHDE_Badan Usaha Berdasarkan Hukum

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA
Comanditaire Vennootschap atau CV

 Definisi Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara langsung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. (Hukum Dagang, 2009 : 144)
  Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
a.       CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b.      CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c.       CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
     Tujuan Pendirian Cv
Tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
  Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
Ø  Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
Ø  Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
Ø  Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a.       Calon nama CV
b.      Tempat kedudukan CV
c.       Nama persero aktif dan persero diam
d.      Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV

ORGANISASI DALAM CV

Sekutu Pasif bertugas :
·         Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
·         Berhak menerima keuntungan
·         Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
·         Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
·         Mengurus CV
·         Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
·         Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan

 Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
·         Prosedur pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·         Kemampuan manajemen lebih luas
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
·         Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
·         Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
·         Sulit untuk menarik kembali investasinya
·         Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama

Referensi:
ANALISIS:
CV merupakan perusahaan komanditer yang bergerak di bidang usaha yang di bentuk oleh beberapa orang persero yang secara langsung bertanggung jawab dalam persekutuan nya.CV di Indonesia telah berkembang pesat seiring perkembangan zaman,Berikut adalah nama nama Cv yang ada di Indonesia di antaranya:
·         CV Sumber Setia Abadi
·         CV. Bentang Inspira Teknologi
·         CV.Big Stamp
·         CV.Destics
·         CV.Digital Art
·         DLL
Dengan perkembangan CV yang begitu pesat,Ini menandakan bahwa Di Indonesia Poplularitas CV sebagai Perseroan Komanditer memang di akui banyak di gunakan sebagai suatu perseroan yang bagus.






Selasa, 26 April 2016

TULISAN 1_SS_ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA

CHARACTER BUILDING
(PENDIDIKAN KARAKTER/PEMBENTUKAN KARAKTER)
Di Bidang Globalisasi
Konsep Character Building

Karakter dapat dipahami sebagai sifat dasar, kepribadian, perilaku/tingkah laku, dan kebiasaan yang berpola. American College Dictionary mendefinisikan karakter sebagai,”Sekumpulan kualitas kualitas yang membedakan seorang dari yang lainnya”. American Dictionary of the English Language mendefinisikan karakter sebagai,”Kualitas-kualitas yang teguh dan khusus yang dibangun dalam kehidupan seorang yang menentukan responnya tanpa pengaruh kondisi-kondisi yang ada”.Setiap karakter itu berbeda beda,untuk menumbuhkan suatu karakter yang baik,dan layak di butuhkan pendidikan karakter/Karakter building.Pendidikan karakter perlu dikembangkan karena akan mendorong kebiasaan dan perilaku yang terpuju sejalan dengan nilai-nilai universal, tradisi budaya, kesepaatan sosial dan religiositas agama. Karakter Karakter mengacu pada serangkaian sikap, perilaku, motivasi dan keterampilan. Gambaran tingkah laku yang menonjolkan nilai benar-salah, baik-buruk, dari dalam maupun dari luar.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa membangun karakter akan menggambarkan hal-hal pokok sebagai berikut;
  1.  Merupakan suatu proses yang terus menerus di lakukan untuk membentuk, tabiat, watak, dan sifat-sifat kejiwaan yang berlandaskan kepada semangat pengabdian dan kebersamaan.
  2. Menyempurnkan karakter yang ada untuk terwujudnya karakter yang diharapkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
  3.  Membina karakter yang ada sehingga menampilkan karakter yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilandasi dengan nilai - nilai falsafah Pancasila.

Membangun karakter bangsa  pada hakikatnya adalah agar suatu bangsa atau masyarakat memiliki sebagai berikut;
  1. ·         Adanya saling menghormati dan saling menghargai diantara sesama;
  2. ·         Adanya rasa kebersamaan dan tolong menolong;
  3.              Adanya rasa persatuan dan kesatuan sebagaisuatu bangsa;
  4. ·         Adanya rasa peduli dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  5. ·         Adanya moral , akhlak yang dilandaskan pada nilai-nilai agama;


Contoh Dari karakter building/pendidikan karakter yang di terapkan di Negara Negara di dunia termasuk Indonesia(di era globalisasi) :
Referensi : http://wurisan.blogspot.co.id/2010/01/pendidikan-karakter-character-building.html

Negara-negara maju yang telah memiliki pengalaman sebagai negara bangsa selama ratusan tahun seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Inggris, telah membuktikan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, sejalan dengan pengharkatan terhadap kekuatan sejarah dan kebudayaan yang kuat. Dalam versi Negara tersebut, pembangunan masyarakat dengan kesantunan dan penghormatan kepada orang lain tertanamkan sejak dini melalui pembiasaan dan kesepakatan-kesepakatan sosial. Di Amerika Serikat, meskipun pendidikan agama tidak masuk dalam kurikulum, namun hubungan sosial mereka sangat standar. Pendidikan sejarah sebagai ajaran yang wajib dipelajari dari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Hal ini mengindikasikan untuk menghargai sejarah bangsanya. Kebudayaan dibangun untuk membangun masyarakat yang plural dan multikultural sehingga tercipta rasa saling menghargai diantara warga bangsa. Di bagian Asia,Jepang adalah salah satu Negara yang baik dalam penerapan pembentukan karakter. Meskipun Jepang tergolong negara maju di bidang teknologi, namun nilai-nilai budaya Jepang, ditekankan sebagai kekuatan bangsa dan merupakan bagian penting dalam pembangunan watak bangsa (character building). Pembangunan watak bangsa ini di tanamkan sejak masa anak-anak (PAUD) dan lebih ditekankan pada tahun pertama di sekolah dasar. Ditekankan melalui pendidikan, bahwa anak-anak adalah bangsa Jepang dengan nilai-nilai dasar yang merupakan ciri khas budaya Jepang. Hal ini penting dikembangkan dalam dunia pendidikan karena sebagai sarana untuk menanamkan dalam jiwa anak-anak tentang nilai-nilai kebangsaan, perilaku budi luhur berdasarkan sistem nilai yang dianut, dan sistem-sistem sosial yang distandarkan untuk berhubungan dengan orang lain.

Bangsa Indonesia, seharusnya patut berbangga, karena memiliki sejarah lokal yang memberikan warisan nlai-nilai, adat istiadat, dan paham-paham kesantunan yang tertuang dalam budaya daerah. 
Di Indonesia, Pembentukan national character building, pada awalnya telah digagas oleh para pendiri bangsa, meskipun pada masa itu masih bersifat kedaerahan, seperti Boedi Oetomo, Muhammadiyah Nahdatul Ulama, dan Taman Siswa. Pada awalnya Ki Hadjar Dewantoro menekankan isu budaya untuk perjuangan melawan penjajah Belanda. Ciri-ciri pendidikan nasional sudah di ajarkan untuk mendidik anak bangsa menjadi bangsa yang berbudi luhur dengan sistem among, sistem wirasa, wirama dan wiraga agar sehat jiwa dan raga.

Masalah terkait yang ada pada masa sekarang adalah perubahan nilai yang sangat cepat dan terjadinya ekspektasi yang tidak terduga sebagai dampak kemajuan teknologi, informasi dan globalisasi. Oleh sebab itulah,kita harus  mempersiapkan pendidikan karakter bagi anak didik dalam menghadapi pengaruh global. Globalisasi adalah proses menjadi global, bahwa dunia menjadi satu seragam. Memang, kemajuan informasi dan informasi serta kecanggihan transportasi menjadikan hal hal di bidang tertentu menjadi hilang/Pudar. Dengan kemajuan hal hal tertentu mulai dari,Makanan, Gaya Hidup, dan Pakaian ( Food, Fun, Fashion) seluruh dunia menjadi sama atau bisa di katakan mulai ada perubahan secara global. Hal ini tentunya membawa pengaruh terhadap sistem nilai, sistem nilai, perilaku dan karakter bangsa-bangsa di dunia. pada masa sekarang ini, dampak krisis multi-dimensional telah memperlihatkan tanda-tanda awal munculnya krisis kepercayaan diri (self-confidence) dan rasa hormat diri (self-esteem) sebagai bangsa.

Dampak Globalisasi memang tidak bisa di tahan/di hentikan karena itu merupakan sesuatu yang pasti terjadi. Tetapi dalam perihal pembentukan karakter di era globalisasi ini,kita masih dapat membentuk kepribadian yang baik  dan benar dengan hal hal berikut :
1. Menanamkan sifat sifat baik dalam Masing masing karakter dengan perilaku yang baik,dan benar
2. Meskipun kita memasuki era globalisasi,kita tidak harus mengikuti semua passion yang ada sekarang ini,kita harus pintar pintar dalam mencerna mana yang baik dan yang benar
3. Tidak terpengaruh pada hal hal negative yang ada sekarang ini,seperti perubahan gaya hidup,perilaku dan sifat sifat buruk.

Senin, 25 April 2016

TUGAS 1_SS_ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama ; Andreas Valentinus
Npm   : 21214137
UNIVERSITAS GUNADARMA

Hak Paten

Salah satu alat transportasi yang digunakan di laut adalah kapal selam. Namun, apakah teman-teman sudah tahu siapa penemu yang telah berhasil membuat kapal selam pertama di dunia? 

Pada awalnya, sketsa kapal selam dibuat oleh Leonardo da Vinci (1452-1519). Lalu pada tahun 1578 seorang ahli matematika bernama William Bourne, merancang sebuah kapal yang dilapisi oleh kulit kedap air. Namun, karena di zaman tersebut teknologi pembuatan kapal selam belum memungkinkan maka ide tersebut hanya sekedar rancangan saja. Kemudian pada tahun 1629, seseorang bernamaCornelius van Drebbel berhasil membuatnya.

Cornelius van Drebbel lahir di Alkmaar, Belanda pada tahun 1572. Ia bersekolah di Alkmaar, dan kemudian pada tahun 1590 ia bersekolah di Haarlem, Belanda. Sekitar tahun 1604 keluarga Drebbel pindah ke Inggris.

Pada awalnya, Drebbel melihat sketsa kapal selam buatan Leonardo da Vinci dan rancangan kapal selam milik William Bourne. Lalu Drebbel berusaha membuat kapal selam berdasarkan rancangan dari William Bourne yaitu dengan cara menenggelamkan kapal menggunakan tangki yang diisi air. Jika ingin menaikkan kapal ke permukaan, tanki air harus dikosongkan terlebih dahulu.
Drebbel juga menggunakan hukum Archimedes agar kapal selamnya dapat bergerak dengan cara menggunakan dayung. Hukum Archimedes bunyinya seperti ini nih, “Jika suatu benda dicelupkan ke dalam sesuatu zat cair, maka benda itu akan mendapat tekanan keatas yang sama besarnya dengan beratnya zat cair yang terdesak oleh benda tersebut”. Nah, tekanan dari dayung itulah yang memungkinkan kapal selam Drabbel bisa bergerak.

Kemudian Drebbel menguji coba kapal selam buatannya di Sungai Thames, London. Drebbel berhasil mengajak Raja James I dan 12 orang awak kapal untuk melakukan perjalanan di bawah air. Drebbel berhasil membuktikan bahwa kapal selam buatannya bisa dijalankan dan berhasil menyelam selama 3 jam lebih di kedalaman 12-15 kaki atau 4-5 meter. 

 















Saat ini penemuan Drebbel terus dikembangkan di seluruh dunia. Kapal selam yang semulanya bertenaga manusia kini bisa menggunakan diesel bahkan nuklir. Pada awalnya, kapal selam sering digunakan untuk peperangan. Tapi sesungguhnya kapal selam juga mempunyai banyak manfaat yang positif seperti digunakan untuk patroli di daerah perbatasan laut suatu negara. Selain itu kapal selam juga dapat digunakan untuk penelitian alam bawah laut. Bahkan, kapal selam juga bisa digunakan untuk kepentingan pariwisata.
Analisis : Kita tahu,bahwa Teknologi Dari zaman ke zaman pasti mengalami kemajuan,Apalagi di zaman yang sudah modern saat ini banyak sekali penemuan penemuan baru yang sudah muncul dan tentu nya bermanfaat bagi manusia yaitu seperti Televisi,Mesin cuci,Komputer(PC),dan banyak lagi.Tetapi tahukan kamu,bahwa setiap Penemuan penemuan tersebut memiliki Suatu hak Kepelimikan/Paten.Sebelum itu saya akan menjelaskan tentang apa itu hak paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dari penjelasan tentang hak paten tersebut dapat di simpulkan bahwa Hak paten adalah Hak khusus yang di berikan kepada Penemu pertama yang menciptakan suatu teknologi/sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain. Dari artikel di atas, Membahas tentang Hak paten Dari Kapal Selam.Kapal selam yang di buat dan di patenkan oleh ilmuwan bernama Cornelius van Drebbel  (1629). Cornelius van Drebbel , ide membuat kapal selam pertama kali tidak luput dari bantuan teman teman nya yang juga penemu hebat yaitu Leonardo da Vinci dan William Bourne. Teknologi yang di temukan oleh Cornelius tersebut,Sekarang ini terus menerus di kembangkan yang nantinya di harapkan akan lebih bisa memberikan manfaat bagi semua orang.

(Kutipan dari Cornelius van drebbel, “ Saya tidak menciptakan kapal selam ini untuk melukai orang lain/manusia/militer,Melainkan untuk hal yang berguna bagi banyak orang”)