ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Nama :
Andreas Valentinus
Npm
: 21214137
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Comanditaire Vennootschap atau CV
Definisi Perseroan
Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang pesero yang secara langsung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu
pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV
adalah perekutuan dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan
para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung
jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai
pelepas uang. (Hukum Dagang, 2009 : 144)
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
a. CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang
luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b. CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini
terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian,
telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c. CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal.
Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham
masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum
Dagang, 2009 : 146)
Tujuan
Pendirian Cv
Tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha
memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu
sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama,
selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan
suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha.
Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan
nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
Syarat
mendirikan CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
Ø Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari
para pihak yang mau mendirikan usaha
Ø Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari
antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang
menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola
perusahaan.
Ø Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a. Calon nama CV
b. Tempat kedudukan CV
c. Nama persero aktif dan
persero diam
d. Maksud dan tujuan yang spesifik
dari CV
ORGANISASI DALAM CV
Sekutu Pasif bertugas :
· Wajib menyerahkan
uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah
disanggupkan
· Berhak menerima
keuntungan
· Tanggung jawab
terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
· Tidak boleh campur
tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang),
bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi
untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
· Mengurus CV
· Berhubungan hukum
dengan pihak ketiga
· Bertanggung jawab
secara pribadi untuk keseluruhan
Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
· Prosedur
pendiriannya relatif mudah
· Modal yang dapat
dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
· Kemampuan untuk
memperoleh kredit lebih besar
· Kemampuan
manajemen lebih luas
· Manajemen dapat
didiversifikasikan
· Struktur
organisasi yang tidak terlau rumit
· Kemampuan untuk
berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara
lain :
· Sebagian anggota
memiliki tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin
· Sulit untuk
menarik kembali investasinya
· Apabila perusahaan
berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama
Referensi:
http://ekonomi-sosiologi-geografi.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-cv-kelebihan-dan-kekurangan.html
ANALISIS:
CV merupakan
perusahaan komanditer yang bergerak di bidang usaha yang di bentuk oleh
beberapa orang persero yang secara langsung bertanggung jawab dalam persekutuan
nya.CV di Indonesia telah berkembang pesat seiring perkembangan zaman,Berikut
adalah nama nama Cv yang ada di Indonesia di antaranya:
·
CV Sumber Setia Abadi
·
CV. Bentang Inspira Teknologi
·
CV.Big Stamp
·
CV.Destics
·
CV.Digital Art
·
DLL
Dengan perkembangan CV yang begitu pesat,Ini menandakan bahwa
Di Indonesia Poplularitas CV sebagai Perseroan Komanditer memang di akui banyak
di gunakan sebagai suatu perseroan yang bagus.
Sekutu Pasif bertugas :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar