ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama : Andreas Valentinus
Npm : 21214137
UNIVERSITAS GUNADARMA
Asuransi
Pengertian Asuransi
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:
1. Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang tidak diharapkan.
2. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3. Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1. Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang tidak diharapkan.
2. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3. Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan
manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat
hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya
Penjelasan definisi yang cukup panjang, namun secara lebih
sederhana asuransi dapat diartikan sebagai suatu bentuk kesepakatan kerjasama
atau kontrak pengalihan risiko atas kehilangan jiwa atau harta dan kemudian
risiko tersebut diambil alih oleh individu atau perusahaan lain dengan
pembayaran premi yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Fungsi dan Manfaat Asuransi
Ada beberapa manfaat jika kita mengikuti program asuransi,
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Alat atau Prasarana Menabung
Prasarana menabung artinya, sejumlah dana yang diasuransikan
memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, ini termasuk jenis asuransi
tertentu seperti whole life atau endowment, ada jenis produk asuransi yang sengaja
digabungkan dengan investasi, yaitu dinamakan unitlink.
2. Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman.
Dengan memiliki polis asuransi, pihak tertanggung akan terhindar
dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di kemudian hari dan merasa aman dan
tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung
polis.
3. Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
Semakin besar risiko kerugian yang timbul maka semakin besar pula
premi pertanggungan dari pihak penanggung polis.
4. Memberikan Tingkat Kepastian.
Merupakan manfaat utama dari asuransi karena pada dasarnya mereka
berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang
merugikan, yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut
menjadi pasti atau relatif lebih pasti.
5. Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung
Tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha
tertentu (High Risk Business) bila sebagian resiko investasi tersebut dapat
ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi di kemudian
hari.
6. Jaminan Kredit
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit,
biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif untuk jenis kredit
dan bank tertentu.
KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI
A. Keuntungan Asuransi
Keuntungan dari usaha asuransi:
1. Bagi perusahaan asuransi
a. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
A. Keuntungan Asuransi
Keuntungan dari usaha asuransi:
1. Bagi perusahaan asuransi
a. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
Bagi
nasabah
a. Memberikan rasa aman.
b. Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c. Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
a. Memberikan rasa aman.
b. Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c. Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
Tujuan Asuransi
1. Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
3. Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
1. Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
3. Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
Jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan
Dalam kehidupan ini sebuah risiko merupakan hal yang tidak bisa
kita hindari, namun bisa diminimalisir dengan mengurangi atau memindahkan
risiko tersebut kepada pihak lain.
Namun tidak semua risiko dapat diasuransikan, risiko yang dapat
diasuransikan harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a. Kerugian bersifat pasti (definitive), seperti meninggal, sakit,
cacat, dan usia tua, termasuk didalamnya kondisi yang bisa diidentifikasikan,
seperti gedung hancur, tenggelammnya kapal laut, atau jatuhnya kapal terbang.
b. Kerugian terjadi karena faktor ketidaksengajaan, seperti
menderita penyakit kritis tahap akhir, kecelakaan, atau bencana alam.
c. Kerugian bersifat meyakinkan, seperti seseorang yang tidak
mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan kerja, mesin tidak berfungsi lagi
karena rusak berat.
d. Objek yang diasuransikan dapat dinilai dan dikonversi dengan
nilai uang.
e. Risiko yang terjadi harus bersifat alami, terjadi karena
ketidaksengajaan dan tidak direncanakan sebelumnya.
f. Risiko yang terjadi tidak melanggar kepentingan umum.
g. Premi asuransi yang dibebankan nilainya cukup wajar.
h. Pihak yang mengajukan asuransi harus memiliki kepentingan yang
dapat diasuransikan.
Istilah-Istilah dalam Asuransi
1. Polis Asuransi : Surat Perjanjian yang berisi
perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis.
2. Pemohon (Applicant): Orang yang mengajukan permohonan sebuah
asuransi. Apabila asuransi telah disetujui maka pemohon akan menjadi Pemegang
Polis.
3. Pemegang Polis (Policy Owner): Pemegang polis asuransi.
4. Tertanggung (Insured): Seseorang yang menjadi objek pertanggungan atau
diasuransikan.
5. Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary): Orang atau terdiri dari beberapa orang yang ditunjuk untuk
menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan
6. Uang Pertanggungan : Nilai uang yang tercantum dalam polis
asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang.
7. Premi : Sejumlah uang yang menjadi beban pihak Tertanggung dan tercantum
dalam polis dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai
dengan yang diperjanjikan.
8. Nilai Tunai : Sejumlah uang yang tercantum di polis yang akan dibayarkan
kepada Pemegang Polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa
asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
9. Insurable Interest : Hubungan antara Tertanggung dan objek yang
diasuransikan oleh perusahaan, menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar
menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi
Tertanggung.
Perencanaan Program Asuransi
Berikut adalah strategi perencanaan yang dapat Anda lakukan dalam
program asuransi antara lain:
1. Tetapkan tujuan utama Anda Berasuransi.
Dalam mengelola resiko, terdapat hal-hal yang mendasarinya,
seperti kemungkinan kerusakan atau kehilangan atas properti yang anda miliki.
Keputusan Anda membeli sebuah mobil baru harus Anda imbangi dengan usaha melindungi
dari kemungkinan kehilangan dan kemungkinan atas kerusakan fisik kendaraan
akibat kecelakaan.
2. Rencana mencapai tujuan Berasuransi.
Sesuatu yang perlu anda fikirkan adalah tentang risiko apa saja
yang akan Anda hadapi dalam hidup ini? Sesuaikan risiko tersebut dengan tujuan
hidup Anda.
Untuk bisa memahami hal tersebut, Anda harus berusaha mengumpulkan
informasi sebanyak mungkin mengenai segala sesuatu tentang program asuransi,
misalnya seperti apa atau siapa saja yang harus diasuransikan, jenis-jenis
asuransi yang sangat dibutuhkan, besarnya tingkat premi, dan kredibilitas
perusahaan asuransi.
3. Memutuskan, Memilih & Melakukan Action
Pilihlah asuransi yang sesuai dengan perencanaan anggaran yang
telah Anda buat, hitung kembali kebutuhan asuransi Anda mulai dari kebutuhan
dalam membeli asuransi jiwa, kesehatan, lalu asuransi yang melindungi seluruh
properti atau aset Anda. Lakukanlah satu persatu dan upayakan tetap realistis
dengan pendapatan serta anggaran.
4. Lakukan Evaluasi Terhadap Program yang Anda Pilih
Fikirkan untuk masa kurang lebih dua atau tiga tahun kedepan atau
ketika ada perubahan dalam fase hidup Anda, seperti menikah, memiliki anak, dan
memiliki rumah sendiri. Kebutuhan akan jumlah dana pertanggungan dalam asuransi
akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah yang menjadi objek tanggungan
dalam keluarga atau menanggung kebutuhan hidup orang tua Anda.
JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat
diuraikan sebagai berikut:
·
Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
·
Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara.
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara.
·
Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
·
Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% darikerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi..
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% darikerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi..
·
Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian
ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat
menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya
biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya
kegiatan perusahaan tersebut.
·
Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
·
Asuransi Pendidikan
Setelah buah hati anda
beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi
repot-repot sama urusan biaya pendidikan..
Contoh Perusahaan
Asuransi
a. Asuransi Prudential
b. Asuransi Jiwasraya
c. Asuransi Allianz
d. Asuransi Sinarmas
SUMBER:
ANALISIS:
Menurut pendapat saya, asuransi sangat penting bagi kehidupan
kita di masa yang akan datang karena kita tidak akan tahu kejadian/kerugian apa
yang akan terjadi kelak di masa depan.Untuk itulah kita memerlukan jasa
asuransi sebagai Penjamin kerugian kita apabila kita mengalami kejadian yang
tidak terpikirkan dan terencanakan kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar