Kode Perilaku Profesional
NAMA : ANDREAS VALENTINUS
NPM :
21214137
KELAS : 4EB19
MATA KULIAH : ETIKA
PROFESI AKUNTANSI#
TUGAS KE – 3
Etika
secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing –
masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain, kejujuran,
integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain,
menghargai orang lain, menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang
terbaik, dan lain – lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting
karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Sebagian besar orang mendefinisikan
perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Terdapat dua alasan mengapa orang
bertindak tidak etis :
1.
Standar etika seseorang berbeda dari
masyarakat umum.
2.
Seseorang memilih bertindak
semaunya.
Etika dalam bisnis harus menjamin
suatu perilaku sebagai berikut :
1.
Apakah itu kebenaran.
2.
Apakah itu adil untuk semua yang
berkepentingan.
3.
Akankah itu menambah goodwill dan
hubungan yang lebih baik.
4.
Akankah itu menguntungkan semua yang
berkepentingan.
Dilema etika adalah situasi yang
dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Semakin majunya perkembangan jaman,
maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema etika yang dinamakan
pendekatan enam langkah :
1.
Mendapatkan fakta – fakta yang
relevan.
2.
Menentukan isu – isu etika dari
fakta – fakta.
3.
Menentukan siapa dan bagaimana orang
atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4.
Menentukan alternatif yang tersedia
bagi orang yang harus memecahkan dilema.
5.
Menentukan konsekuensi yang mungkin
dari setiap alternatif.
6.
Menetapkan tindakan yang tepat.
Kebutuhan
akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas
dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk
meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa
lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi
pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang
berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab
kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar
oleh yang mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat
dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah
berhubungan dengan auditor.
Terdapat
beberapa cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para
akuntan publik agar berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit
beserta jasa – jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang
tinggi yaitu :
Kode
Perilaku Profesional
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan
ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang
menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku
profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
Ø Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
A.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
B.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
C.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatuorganisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
D.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
E.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
F.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
G.
Menghormati privasi orang lain
Komputerisasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
H.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Kode Perilaku
Profesional Akuntan
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
A. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
B. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
C. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
D. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
E. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
F.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
G. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
H. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Kepercayaan Publik Pada Kuntan Publik
Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk
menjadi independen seorang auditor harus secara intelektual jujur.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
A.
Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
B.
Auditor harus memiliki
keahlian teknik dalam profesinya.
C.
Auditor harus melayani
klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
Tanggung jawab dasar auditor antara lain:
a.
Perencanaan,
pengendalian, dan pencatatan maka auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjaannya.
b.
Sistem akuntansi,
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta
menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti audit, akan
memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang
rasional.
d.
Pengendalian Intern.
Independensi Auditor
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan seorang
auditor bersikap independen, yang artinya seorang audotor tidak mudah
dipengaruhi karena pekerjaannya untuk kepentingan umum. Profesi akuntansi
publik telah menetapkan dalam kode etik akuntansi indonesia, agar anggota
profesi menjaga dirinya dan kehilangan profesi menjaga dirinya dari kehilangan
presepsi independensi diri masyarakat. Mengacu pada independensi diri auditor
internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungin memiliki
kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Konsep mengharuskan
auditor untuk melaksanakan pekerjaannya bebas dan secara objektif.
Kenapa Diperlukan Kode
Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi sangatlah
penting dan sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, karena etika profesi
memberi aturan bagaimana mereka menggunakan pengetahuannya dalam memberikan
layanan kepada masyarakat secara profesional. Tanpa adanya etika profesi,
potensi timbulnya kejadian yang tidak diinginkan (pelanggaran) akan meningkat.
Sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam
bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau
mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik (Lubis, 2010:
334).
Kebutuhan
akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas
dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk
meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa
lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi
pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda
dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien
yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang
mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat dari
audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan
dengan auditor.
SUMBER REFERENSI
:
·
Halo Bossku ^^
BalasHapusSegera Daftarkan ID di ibu21,com
Menyediakan 8 Permainan Hanya Dengan 1 ID
Serta Tersedia Promo Menarik
Bonus Turn Over Terbesar
Bonus Refferal Seumur Hidup
Minimal Deposit Hanya 25Rb
BBM : csibuqq
WA : +855 88 780 6060
Di Tunggu Kehadirannya Bossku ^^
INGIN CEPAT JADI JUTAWAN YUK MARI GABUNG SEKARANG JUGA
BalasHapusKharismaPokerMenjadiSitusBandarQOnlineTerprcayaIndonesia
Promo yang diberikan :
Minimal DP dan WD Rp. 20.000.
Support bank lokal : BCA, BNI, BRI, MANDIRI, dan DANAMON.
Bisa dimainkan di iPhone, Android, PC / Laptop.
Online 24 jam setiap hari meskipun hari libur nasional.
Memiliki link alternatif : KharismaPoker.net.
CS nya banyak , jadi pelayanannya cepat.
Bonus REFERRAL 20% setiap minggunya.
Bonus CASHBACK 0,5% setiap minggunya.
Contact resmi kharismaPoker :
Telp :+85588278896
BBM;dc7cdd80