EKONOMI KOPERASI
MATERI : EKONOMI
KOPERASI
NAMA:ANDREAS
VALENTINUS
KELAS : 2EB19
NPM:21214137
Tugas Softskill
Gunadarma
BAB
4
4.
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi
primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap
secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi;
e. Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para
pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan
untuk mengadakan rapat pembentukan
koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap para pendiri melakukan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan
pejabat lainnya, pendirian koperasi
tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah
didirikan perlu disahkan badan
hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian
koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan
kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk
memberikan penyuluhan dan pendidikan
serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan,
struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi
bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia
persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan
undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat
acara.
d. Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan
para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal
yang cukup dan telah siap melakukan
rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi
harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Selain itu, pejabat desa dan pejabat
Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
·
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian
koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam
suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
·
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi
yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1.
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam
Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi
atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam
Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut
oleh koperasi.
3.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi
serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut
urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai
dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
·
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang
membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
· Pembubaran
dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
· Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang
diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
· Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana
dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
· Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum
kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
·
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi
terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang
sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok,
wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
·
Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta
pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
· Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian
koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa
pendiri diberikan bukti penerimaan.
· Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi
dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata
setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi. tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
· Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari
koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi
biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3
(tiga) minggu.
· Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang
koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan,
maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua
buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran
tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
· Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku
sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara
Republik Indonesia
·
Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan
ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya
fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
·
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
· Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
·
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian
koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang
ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
v Rapat
pembentukan koperasi
selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas
koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri
koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan
jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini
berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah
mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri
koperasi dan UKM RI.
v Notaris
yang telah membuat akta
pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta
koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan
pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi:
v http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi
koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
v Drs.Sudarsono,Manajemen koperasi,Bineka
Cipta,Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar