EKONOMI KOPERASI
MATERI : EKONOMI
KOPERASI
NAMA:ANDREAS
VALENTINUS
KELAS : 2EB19
NPM:21214137
Tugas Softskill
Gunadarma
BAB
3
3.1
Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat Organisasi koperasi meliputi:
1. Rapat
anggota
Rapat anggota adalah
wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi,segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,termasuk pemilihan dan
pengangkatan serta pemberhentian personalia,pengurus,dan pengawas. Jadi dapat
di simpulkan bahwa:
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
- Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
- Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Pengurus adalah badan
yang di bentuk oleh rapat anggota, disertai dan diserahi mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi,baik di bidang organisasi maupun
usaha.Anggota pengurus di pilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota.Dalam menjalankan tugasnya pengurus bertanggung jawab terhadap rapat
anggota.Atas persetujuan rapat anggota,Pengurus dapat menggangkat manajer untuk
mengelola koperasi.Namun,Pengurus tetep bertanggung jawab pada rapat anggota
.
Pada
UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus
koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
Pengurus koperasi bertugas:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta
anggaran pendapatan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
- Mengajukan laporan
keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3.2
Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan dan Demokrasi ekonomi. Untuk mencapai tujuan
perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen dalam organisasi
Koperasi.
Terdapat
Tugas tugas dalam struktur organisasi koperasi:
§ Rapat Anggota, merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis
dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota
diselenggarakan setahun sekali.
§ Pengurus, dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
§ Pengawas, mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
§ Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan
pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam
bentuk perjanjian atau kontrak.
Referensi:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
Drs.Sudarsono,Manajemen
koperasi,Bineka Cipta,Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar