Senin, 12 Oktober 2015

BAB 3 EKONOMI KOPERASI

EKONOMI KOPERASI
MATERI  : EKONOMI KOPERASI

NAMA:ANDREAS VALENTINUS
KELAS : 2EB19
NPM:21214137
Tugas Softskill Gunadarma

BAB 3
3.1 Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat Organisasi koperasi meliputi:
1.      Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,termasuk pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian personalia,pengurus,dan pengawas. Jadi dapat di simpulkan bahwa:
  • Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi 
  •  Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
  •  Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
  • Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.

 








2.      Pengurus / pengawas
Pengurus adalah badan yang di bentuk oleh rapat anggota, disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi,baik di bidang organisasi maupun usaha.Anggota pengurus di pilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan tugasnya pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.Atas persetujuan rapat anggota,Pengurus dapat menggangkat manajer untuk mengelola koperasi.Namun,Pengurus tetep bertanggung jawab pada rapat anggota
.
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:

  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
  • Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3.2 Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan dan Demokrasi ekonomi. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen dalam organisasi Koperasi.

Terdapat Tugas tugas dalam struktur organisasi koperasi:
          §   Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
          §   Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
          §     Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
          §  Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

Referensi:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
Drs.Sudarsono,Manajemen koperasi,Bineka Cipta,Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar