EKONOMI KOPERASI
MATERI : EKONOMI
KOPERASI
NAMA:ANDREAS
VALENTINUS
KELAS : 2EB19
NPM:21214137
Tugas Softskill
Gunadarma
BAB 2
2.1
Pengertian Koperasi
Pengertian
Koperasi secara umum
Kooperasi (cooperative) berasal
dari bahasa latin yaitu Coopere, dan secara bahasa, berasal dari dua suku kata
bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation
berarti bekerja.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Pengertian Koperasi menurut para ahli:
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sifat untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sifat untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Dari pengertian para tokoh tokoh di
atas semua memiliki artian yang sama yakni koperasi secara garis besar adalah
Suatu kesatuan kerjasama yang merupakan unsur social dengan tujuan untuk
kesejahteraan bersama.
2.2 Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis
besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan
perekonomian nasional
Adapun Fungsi dan
peranan Koperasi:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
·
Berperan secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
2.3 Prinsip Prinsip Koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal
5, di sebutkan prinsip koperasi yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan di lakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya usaha masing masing anggota ( andil anggota tersebut dalam koperasi )
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
2. Pengelolaan di lakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya usaha masing masing anggota ( andil anggota tersebut dalam koperasi )
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Referensi:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
Drs.Sudarsono,Manajemen
koperasi,Bineka Cipta,Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar