Selasa, 14 Juni 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Leasing

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA

LEASING
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegitan utama
perusahaan sewa guna usaha bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal   yang  diinginkan  oleh   nasabah. Pembiayaan  yang  dimaksudkan  disini   adalah  ketika
seorang nasabah membutuhkan barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara
disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh  barang  modal  dengan jalan  sewa beli  untuk dapat langsung
digunakan  berproduksi, yang   dapat diangsur  setiap bulan,  triwulan atau  enam bulan sekali
kepada pihak lessor. Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang
modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Bagi  perusahaan
yang   modalnya   kurang   atau   menengah,   dengan   melakukan   perjanjian   leasing   akan   dapat
membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya.
PENGERTIAN LAIN DARI LEASING
PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Leasing   adalah   segala   kegiatan   pembiayaan   perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan
barang-barang   modal   yang   penggunaannya   diserahkan   pada   suatu   perusahaan,   melalui
pembayaran   secara   berkala   dalam   jangka   waktu   tertentu.  Secara   umum  leasing   artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada  proses
produksi  suatu  perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung

PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Leasing   adalah   segala   kegiatan   pembiayaan   perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan
barang-barang   modal   yang   penggunaannya   diserahkan   pada   suatu   perusahaan,   melalui
pembayaran   secara   berkala   dalam   jangka   waktu   tertentu.  Secara   umum  leasing   artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada  proses
produksi  suatu  perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Equipment Leasing
Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian
antara   lessor   dan   lessee   untuk   menyewa   sesuatu   atas   barang   modal   tertentu   yang
dipilih/ditentukan oleh lessee.
Berdasarkan  Keputusan   Menteri   Keuangan   No.   1169/KMK.01/1991  adalah  ”kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh
lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang
dimaksud finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa
kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.”
 KLASIFIKASI LEASING
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan
membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang
dibutuhkan.  Lessee   juga  mengadakan  negoisasi  langsung  dengan  supplier  mengenai  harga,
syarat-syarat   perawatan  serta  hal-hal   lain  yang   berhubungan   dengan  pengoperasian  barang
tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa
rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
2. Operating Lease
     Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk
jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan
besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah
masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales Type Lease
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang
hasil   produksinya.   Dalam   kontrak   penjualan   lease   diakui   dua   macam  pendapatan  yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu
lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider.  Lessor tidak membiayai
objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%.
Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu  negara. Barang-barang atau peralatan yang biasanya ditransaksikan dalam cross
border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet
dari Pabrikan Boeing dan Airbus

Manfaat Leasing 
1. Menghemat modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar
untuk menyiapkan barang-barang modal, dana yang tersedia dapat dialokasikan
untuk kebutuhan yang lebih urgent.

2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiyaan selain dari bank akan memberikan keleluasaan dan
alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan
pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan
usahnya.

3. Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih
mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.

4. Biaya lebih murah
Penggunaan suatu brang atau peralatan melalui metode leasing jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (presen  value)                     

5. Di luar neraca (off-balance sheet)
Tidak adanya ketentuan yang mengharuskan untuk mencantumkan transaksi leasing dalam neraca perusahaan, member daya tarik tersendiri bagi lessee yang berartiprosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena masih dalam batas kewenangan direksi.

6. Menguntungkan arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana kerena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.

7. Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dimana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan suku bunga tetap maka lessee membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
8. Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau system yang disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.

9. Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa.

10. Kapitalisasi biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, intalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.

11. Risiko keuangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keuangan. sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin
terjadi.

PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT
·         Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang – barang modal.
·         Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang
modal yang diinginkan
·         Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors
dan lessee dan dalam hal ini supplier dapat bertindak sebagai lessor
·         Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan
lessee.   Dalam   hal   ini,   lessee   dikenakan  biaya   asuransi   dan   apabila   terjadi   sesuatu,   maka
perusahaan akan menanggung resiko sebesar yang telah ada didalam perjanjian terhadap barang
yang dileasingkan.

Referensi :


ANALISIS : menurut saya Leasing merupakan suatu badan yang sangat penting bagi perusahaan,dengan adanya Leasing membuka kesempatan bagi Perusahaan perusahaan kecil maupun besar yang mengalami kekurangan modal. Leasing memberikan Modal bagi perusahaan untuk mengembangkan usahanya lebih jauh lagi.Leasing di Indonesia cukup bermanfaat bagi perusahaan kecil,dengan adanya leasing tidak menutup kemungkinan perusahaan kecil dapat berkembang dan maju.

Selasa, 24 Mei 2016

Tulisan 2_SS_AHDE_Upacara Adat Indonesia

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA

Upacara Adat Rambu Solo' (Upacara Pemakaman) – Toraja



RambuSolo dalah upacara adat kematian masyarakat Toraja yang bertujuan untukmenghormati dan menghantarkan arwah orang yang meninggal dunia menuju alam roh,yaitu kembali kepada keabadian bersama para leluhur mereka di sebuah tempatperistirahatan. Upacara ini sering juga disebut upacara penyempurnaan kematiankarena orang yang meninggal baru dianggap benar-benar meninggal setelah seluruhprosesi upacara ini digenapi. Jika belum, maka orang yang meninggal tersebuthanya dianggap sebagai orang sakit atau lemah, sehingga ia tetap diperlakukanseperti halnya orang hidup, yaitu dibaringkan di tempat tidur dan diberihidangan makanan dan minuman bahkan selalu diajak berbicara.
Puncak dari upacara Rambu solo ini dilaksanakandisebuah lapangan khusus. Dalam upacara ini terdapat beberapa rangkaian ritual,seperti proses pembungkusan jenazah, pembubuhan ornament dari benang emas danperak pada peti jenazah, penurunan jenazah ke lumbung untuk disemayamkan, danproses pengusungan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir.
Selain itu, dalam upacara adat ini terdapatberbagai atraksi budaya yang dipertontonkan, diantaranya adu kerbau,kerbau-kerbau yang akan dikorbankan di adu terlebih dahulu sebelum disembelih,dan adu kaki. Ada juga pementasan beberapa musik dan beberapa tarian Toraja.
Kerbau yang disembelih dengan cara menebas leherkerbau hanya dengan sekali tebasan, ini merupakan ciri khas masyarakat TanaToraja. Kerbau yang akan disembelih bukan hanya sekedar kerbau biasa, tetapikerbau bule Tedong Bonga yang harganya berkisar antara 10 50 jutaatau lebih per ekornya.
Upacara kematian ini bisa berlangsung selama 7 hari kurang lebih bergantung kepada kesepakatan keluarga. Tahap yang terakhir dari upacara kematian ini adalah mengantarkan jenazah menuju tempat pemakaman yang telah ditetapkan, biasanya diletakkan di dalam sebuah gua atau batuan besar yang memang sudah dibolongkan untuk dimasukan peti. Semakin tinggi kasta seseorang maka letak petiknya akan semakin sulit dijangkau, bisa dibagian paling atas batu atau kalau itu sebuah gua berarti ia diletakkan di tebing tertinggi. Mengapa demikian? Karena dahulu kala orang yang memilki kasta tinggi ini, biasanya selain berisikan jenazah petinya juga berisikan berbagai macam perhiasan dan emas berharga. Lebih lanjut, seseorang yang tergolong dalam kasta tinggi biasanya juga dibuatkan sebuah patung pahatan dirinya.
SUMBER :
http://hasanuddin-airport.co.id/detail/wisata/upacara-adat-rambu-solo039-upacara-pemakaman--toraja
ANALISIS :
Menurut pendapat saya,Upacara adat di Indonesia sangatlah beragam contoh nya upacara adat di Tanah Toraja yang di kenal dengan nama Upacara Adat Rambu solo ini. Upacara adat Rambu solo khas Tanah Toraja ini merupakan upacara Penghormatan Bagi para Leluhur atau keluarga yang sudah Meninggal dunia yang bertujuan untuk menghormati segala jasa nya selama hidup nya.Upacara seperti ini perlu di lestarikan karena merupakan budaya khas Indonesia Tanah tercinta kita!


Tulisan 3_SS_AHDE_Asuransi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Andreas Valentinus
Npm   : 21214137

UNIVERSITAS GUNADARMA

Asuransi

Pengertian Asuransi
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:
1.     Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang tidak diharapkan.
2.     Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
3.     Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya

Penjelasan definisi yang cukup panjang, namun secara lebih sederhana asuransi dapat diartikan sebagai suatu bentuk kesepakatan kerjasama atau kontrak pengalihan risiko atas kehilangan jiwa atau harta dan kemudian risiko tersebut diambil alih oleh individu atau perusahaan lain dengan pembayaran premi yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.



Fungsi dan Manfaat Asuransi
Ada beberapa manfaat jika kita mengikuti program asuransi, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Alat atau Prasarana Menabung
Prasarana menabung artinya, sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai dan dapat diambil kembali, ini termasuk jenis asuransi tertentu seperti whole life atau endowment, ada jenis produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu dinamakan unitlink.

2. Memberikan Perlindungan atau Rasa Aman.
Dengan memiliki polis asuransi, pihak tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbulnya risiko kerugian di kemudian hari dan merasa aman dan tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan telah dijaminan oleh penanggung polis.

3. Pengalokasian Biaya dan Manfaat yang Lebih Adil.
Semakin besar risiko kerugian yang timbul maka semakin besar pula premi pertanggungan dari pihak penanggung polis.

4. Memberikan Tingkat Kepastian.
Merupakan manfaat utama dari asuransi karena pada dasarnya mereka berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan, yang sudah diprediksikan sebelumnya sehingga biaya dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif lebih pasti.

5.  Membantu Meningkatkan Produktifitas Usaha Tertanggung
Tertanggung yang akan berinvestasi pada suatu bidang usaha tertentu (High Risk Business) bila sebagian resiko investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

6.  Jaminan Kredit
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit, biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif untuk  jenis kredit dan bank tertentu.

KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI

A.    Keuntungan Asuransi
Keuntungan dari usaha asuransi:
1.     Bagi perusahaan asuransi
a.      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.     Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.      Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.

         Bagi nasabah
a.      Memberikan rasa aman.
b.     Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.      Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.     Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

Tujuan Asuransi
1. Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan  memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2.  Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
3.   Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.


Jenis Risiko yang Dapat Diasuransikan
Dalam kehidupan ini sebuah risiko merupakan hal yang tidak bisa kita hindari, namun bisa diminimalisir dengan mengurangi atau memindahkan risiko tersebut kepada pihak lain.

Namun tidak semua risiko dapat diasuransikan, risiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: 

a. Kerugian bersifat pasti (definitive),  seperti meninggal, sakit, cacat, dan usia tua, termasuk didalamnya kondisi yang bisa diidentifikasikan, seperti gedung hancur, tenggelammnya kapal laut, atau jatuhnya kapal terbang.

b. Kerugian terjadi karena faktor ketidaksengajaan, seperti menderita penyakit kritis tahap akhir, kecelakaan, atau bencana alam.

c. Kerugian bersifat meyakinkan, seperti seseorang yang tidak mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan kerja, mesin tidak berfungsi lagi karena rusak berat.

d. Objek yang diasuransikan dapat dinilai dan dikonversi dengan nilai uang.

e. Risiko yang terjadi harus bersifat alami, terjadi karena ketidaksengajaan dan tidak direncanakan sebelumnya.

f. Risiko yang terjadi tidak melanggar kepentingan umum.

g. Premi asuransi yang dibebankan nilainya cukup wajar.

h. Pihak yang mengajukan asuransi harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan.



Istilah-Istilah dalam Asuransi
1. Polis Asuransi : Surat Perjanjian yang berisi perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Pemegang Polis.
2. Pemohon (Applicant): Orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi. Apabila asuransi telah disetujui maka pemohon akan menjadi Pemegang Polis.
3. Pemegang Polis (Policy Owner): Pemegang polis asuransi.
4. Tertanggung (Insured):  Seseorang yang menjadi objek pertanggungan atau diasuransikan.
5. Penerima Uang Pertangungan (Beneficiary): Orang atau terdiri dari beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan
6. Uang Pertanggungan : Nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang.
7. Premi : Sejumlah uang yang menjadi beban pihak Tertanggung dan tercantum dalam polis dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
8. Nilai Tunai : Sejumlah uang yang tercantum di polis yang akan dibayarkan kepada  Pemegang Polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
9. Insurable Interest : Hubungan antara Tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh perusahaan, menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi Tertanggung. 




Perencanaan Program Asuransi
Berikut adalah strategi perencanaan yang dapat Anda lakukan dalam program asuransi antara lain:

1. Tetapkan tujuan utama Anda Berasuransi.
Dalam mengelola resiko, terdapat hal-hal yang mendasarinya, seperti kemungkinan kerusakan atau kehilangan atas properti yang anda miliki. Keputusan Anda membeli sebuah mobil baru harus Anda imbangi dengan usaha melindungi dari kemungkinan kehilangan dan kemungkinan atas kerusakan fisik kendaraan akibat kecelakaan.

2.  Rencana mencapai tujuan Berasuransi.
Sesuatu yang perlu anda fikirkan adalah tentang risiko apa saja yang akan Anda hadapi dalam hidup ini? Sesuaikan risiko tersebut dengan tujuan hidup Anda.

Untuk bisa memahami hal tersebut, Anda harus berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai segala sesuatu tentang program asuransi, misalnya seperti apa atau siapa saja yang harus diasuransikan, jenis-jenis asuransi yang sangat dibutuhkan, besarnya tingkat premi, dan kredibilitas perusahaan asuransi.

3. Memutuskan, Memilih & Melakukan Action
Pilihlah asuransi yang sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah Anda buat, hitung kembali kebutuhan asuransi Anda mulai dari kebutuhan dalam membeli asuransi jiwa, kesehatan, lalu asuransi yang melindungi seluruh properti atau aset Anda. Lakukanlah satu persatu dan upayakan tetap realistis dengan pendapatan serta anggaran.

4. Lakukan Evaluasi Terhadap Program yang Anda Pilih
Fikirkan untuk masa kurang lebih dua atau tiga tahun kedepan atau ketika ada perubahan dalam fase hidup Anda, seperti menikah, memiliki anak, dan memiliki rumah sendiri. Kebutuhan akan jumlah dana pertanggungan dalam asuransi akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah yang menjadi objek tanggungan dalam keluarga atau menanggung kebutuhan hidup orang tua Anda.



JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
·         Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
·         Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi pengangkutan laut
c. Asuransi pengangkutan udara.
·         Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
a.       Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b.      Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
·         Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% darikerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi..
·         Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
·         Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
·         Asuransi Pendidikan
Setelah buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan..
Contoh Perusahaan Asuransi
a. Asuransi Prudential
b. Asuransi Jiwasraya
c. Asuransi Allianz
d. Asuransi Sinarmas
SUMBER:
ANALISIS:

Menurut pendapat saya, asuransi sangat penting bagi kehidupan kita di masa yang akan datang karena kita tidak akan tahu kejadian/kerugian apa yang akan terjadi kelak di masa depan.Untuk itulah kita memerlukan jasa asuransi sebagai Penjamin kerugian kita apabila kita mengalami kejadian yang tidak terpikirkan dan terencanakan kelak.