Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria UKM:
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kue Kamir Ibu Jamilah
PROFIL UKM Kue Kamir Ibu Jamilah
Dengan marak nya kue kamir baru -baru ini di Jakarta membawa berkah untuk orang banyak termasuk kami yang juga menggeluti usaha ini, usaha kecil menengah ini kami dirikan baru satu tahun yang lalu, tapi Alhamdulillah sekarang ini kami sudah memiliki lima cabang dengan omset hampir lima puluh kilo dalam satu hari. Kami menerima pesanan utk berbagai macam kegiatan ( hajatan, arisan, dll) dan free delivery utk pembelian minimal 100 kue. Kami juga mengadakan kerja sama berupa "franchise gratis" dalam arti tidak ada fee untuk member, anda hanya perlu mengeluarkan Rp 25000,- untuk satu kilo adonan kue dan anda mendapat keuntungan cukup lumayan yakni Rp 35000,- per kg. Kami juga memberikan training kepada anda yang ingin menekuni bidang usaha ini.Usaha ini cocok untuk siapa saja, mahasiswa ataupun ibu-ibu rumah tangga yang ingin mendapatkan income tambahan, ataupun sekedar menutupi cost pembantu yang semakin membengkak sekarang ini. Usaha ini bisa di lakukan di Ruko,kios, lapak atau bahkan halaman rumah anda. Alat2 yang di butuhkan juga sangat sederhana (1 kompor dan tabung gas, satu meja dan dua cetakan kue kamir.), apabila anda mempunyai tempat yang strategis untuk di sewakan anda juga bisa menghubungi kami. Pusat pembuatan kue ini ada di perumnas satu Bekasi tapi kami juga mencakup jakarta dan sekitarnya. Guna memudahkan anda dalam berbisnis kami siap utk menghantarkan adonan ke tempat usaha anda. Untuk keterangan lebih lanjut anda bisa langsung menghubungi kami di 081914131808 atau 021 95947509.
CABANG PERUMNAS
Cabang Perum Harapan Jaya Bekasi
Cabang Buaran Bekasi
Cabang Perum Galaxy
Kue Kamir ibu jamilah merupakan salah satu dari sekian UKM(Usaha kecil menengah) yang di kelola dan berkembang oleh para pedagang kaki lima di indonesia ini.UKM Kue ibu jamilah ini merupakan UKM yang bergerak di Bidang Kuliner atau makanan khususnya Kue. Kue ini yang semula di jual hanya pada satu cabang kemudian berkembang terus menjadi beberapa cabang,hal ini menunjukan bahwa usaha yang di geluti ibu jamilah ini dapat di rasakan kenikmatan nya oleh para pembeli nya atau konsumen khusus nya di rasa pada kue tersebut.Dengan testur nya yang lembut,dan bulat menjadi ketertarikan tersendiri yang ada pada makanan tsb. Dengan Modal yang tidak begitu besar yang di keluarkan oleh ibu jamilah,usaha ini dapat berkembang,ini menandakan bahwa usaha apapun yang di kerjakan,dan dengan modal berapapun,kerjakan lah dengan optimis bahwa usaha tsb akan membuahkan hasil yang melimpah,jangan pesimis sebelum mencoba karena mencoba adalah kesempatan untuk berhasil..
Sekian Profil UKM KUE IBU JAMILAH SEMOGA INFORMASI TBS BERMANFAAT!
Sumber: http://kuekamiribujamilah.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar