Kode Perilaku Profesional
NAMA : ANDREAS VALENTINUS
NPM :
21214137
KELAS : 4EB19
MATA KULIAH : ETIKA
PROFESI AKUNTANSI#
TUGAS KE – 3
Etika
secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing –
masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain, kejujuran,
integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain,
menghargai orang lain, menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang
terbaik, dan lain – lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting
karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Sebagian besar orang mendefinisikan
perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Terdapat dua alasan mengapa orang
bertindak tidak etis :
1.
Standar etika seseorang berbeda dari
masyarakat umum.
2.
Seseorang memilih bertindak
semaunya.
Etika dalam bisnis harus menjamin
suatu perilaku sebagai berikut :
1.
Apakah itu kebenaran.
2.
Apakah itu adil untuk semua yang
berkepentingan.
3.
Akankah itu menambah goodwill dan
hubungan yang lebih baik.
4.
Akankah itu menguntungkan semua yang
berkepentingan.
Dilema etika adalah situasi yang
dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Semakin majunya perkembangan jaman,
maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema etika yang dinamakan
pendekatan enam langkah :
1.
Mendapatkan fakta – fakta yang
relevan.
2.
Menentukan isu – isu etika dari
fakta – fakta.
3.
Menentukan siapa dan bagaimana orang
atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4.
Menentukan alternatif yang tersedia
bagi orang yang harus memecahkan dilema.
5.
Menentukan konsekuensi yang mungkin
dari setiap alternatif.
6.
Menetapkan tindakan yang tepat.
Kebutuhan
akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas
dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk
meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa
lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi
pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang
berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab
kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar
oleh yang mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat
dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah
berhubungan dengan auditor.
Terdapat
beberapa cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para
akuntan publik agar berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit
beserta jasa – jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang
tinggi yaitu :
Kode
Perilaku Profesional
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan
ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang
menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku
profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
Ø Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
A.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan
utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari
sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
B.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak
lingkungan
yang tidak diinginkan.
C.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatuorganisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
D.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
E.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
F.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
G.
Menghormati privasi orang lain
Komputerisasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
H.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Kode Perilaku
Profesional Akuntan
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
A. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
B. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
C. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
D. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa
dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
E. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional
dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada
publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
F.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar
anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
G. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
H. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan
Kepercayaan Publik Pada Kuntan Publik
Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk
menjadi independen seorang auditor harus secara intelektual jujur.
Tanggung Jawab Auditor
Kepada Publik
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
A.
Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
B.
Auditor harus memiliki
keahlian teknik dalam profesinya.
C.
Auditor harus melayani
klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
Tanggung jawab dasar auditor antara lain:
a.
Perencanaan,
pengendalian, dan pencatatan maka auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjaannya.
b.
Sistem akuntansi,
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta
menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti audit, akan
memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang
rasional.
d.
Pengendalian Intern.
Independensi Auditor
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan seorang
auditor bersikap independen, yang artinya seorang audotor tidak mudah
dipengaruhi karena pekerjaannya untuk kepentingan umum. Profesi akuntansi
publik telah menetapkan dalam kode etik akuntansi indonesia, agar anggota
profesi menjaga dirinya dan kehilangan profesi menjaga dirinya dari kehilangan
presepsi independensi diri masyarakat. Mengacu pada independensi diri auditor
internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungin memiliki
kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Konsep mengharuskan
auditor untuk melaksanakan pekerjaannya bebas dan secara objektif.
Kenapa Diperlukan Kode
Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi sangatlah
penting dan sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, karena etika profesi
memberi aturan bagaimana mereka menggunakan pengetahuannya dalam memberikan
layanan kepada masyarakat secara profesional. Tanpa adanya etika profesi,
potensi timbulnya kejadian yang tidak diinginkan (pelanggaran) akan meningkat.
Sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam
bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau
mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik (Lubis, 2010:
334).
Kebutuhan
akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas
dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk
meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa
lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi
pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda
dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien
yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang
mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat dari
audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan
dengan auditor.
SUMBER REFERENSI
:
·