ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama : Andreas Valentinus
Npm : 21214137
UNIVERSITAS GUNADARMA
LEASING
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan
nama leasing. Kegitan utama
perusahaan sewa guna usaha bergerak dibidang pembiayaan untuk
keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang
dimaksudkan disini adalah
ketika
seorang nasabah membutuhkan barang modal seperti peralatan
kantor atau mobil dengan cara
disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan
leasing. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung
digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali
kepada pihak lessor. Melalui pembiayaan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang-barang
modal
untuk operasional dengan mudah dan cepat. Bagi
perusahaan
yang modalnya kurang atau menengah,
dengan
melakukan
perjanjian
leasing
akan
dapat
membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya.
PENGERTIAN
LAIN DARI LEASING
PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan
perusahaan
dalam
bentuk
penyediaan
barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan
pada
suatu
perusahaan,
melalui
pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Secara
umum leasing artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal
untuk digunakan pada proses
produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak
langsung
PENGERTIAN
SEWA GUNA USAHA
Leasing adalah segala kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal yang penggunaannya diserahkan pada suatu perusahaan, melalui
pembayaran secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Secara umum leasing artinya
Equipment funding,
yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses
produksi suatu perusahaan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Equipment Leasing
Association di London memberikan definisi leasing sebagai
berikut: “Leasing adalah perjanjian
antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang
dipilih/ditentukan oleh
lessee.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
adalah ”kegiatan
pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh
lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang
dimaksud finance lease
adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa
kontrak mempunyai hak
opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya
operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.”
KLASIFIKASI
LEASING
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada
jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee
yang akan
membutuhkan suatu
barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang
dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga,
syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang
tersebut.
Lessor akan
mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee.
Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara
berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa
rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
2. Operating Lease
Pada
operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee
untuk
jangka waktu tertentu. Dalam praktik
lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang
telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan
besarnya pembayaran lease, lessor tidak
memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah
masa lease berakhir diharapkan harga barang
tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi
lessee.
3. Sales Type Lease
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh
perusahaan industri yang menjual lease barang
hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan
barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu
lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang
disebut credit provider. Lessor tidak
membiayai
objek leasing hingga sebesar 100% dari harga
barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%.
Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan
dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu
transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu
negara. Barang-barang atau peralatan yang biasanya
ditransaksikan dalam cross
border lease meliputi nilai jutaan dollar
Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet
dari Pabrikan Boeing dan Airbus
Manfaat
Leasing
1.
Menghemat modal
Untuk
memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar
untuk
menyiapkan barang-barang modal, dana yang tersedia dapat dialokasikan
untuk
kebutuhan yang lebih urgent.
2.
Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya
sumber pembiyaan selain dari bank akan memberikan keleluasaan dan
alternatif
untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan
pengetatan
ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan
usahnya.
3.
Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Dipandang
dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih
mudah
menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
4.
Biaya lebih murah
Penggunaan
suatu brang atau peralatan melalui metode leasing jauh lebih murah dibandingkan
dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (presen
value)
5.
Di luar neraca (off-balance sheet)
Tidak
adanya ketentuan yang mengharuskan untuk mencantumkan transaksi leasing dalam
neraca perusahaan, member daya tarik tersendiri bagi lessee yang
berartiprosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena
masih dalam batas kewenangan direksi.
6.
Menguntungkan arus kas
Keluwesan
pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana kerena
pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
7.
Proteksi inflasi
Leasing
dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dimana dalam tahun-tahun
berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing
berdasarkan suku bunga tetap maka lessee membayar dengan jumlah tetap atas sisa
kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
8.
Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan
memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang
disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau system yang disebabkan oleh
pesatnya perkembangan teknologi.
9.
Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan
pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena
pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal
kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa.
10.
Kapitalisasi biaya
Adanya
biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, intalasi,
pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai
biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan
lamanya masa leasing.
11.
Risiko keuangan
Dalam
keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif
singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keuangan. sehingga
lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin
terjadi.
PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT
·
Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai
keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang – barang modal.
·
Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan
leasing kepada lessor untuk memperoleh barang
modal yang diinginkan
·
Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan
dileasing sesuai perjanjian antara lessors
dan lessee dan dalam hal ini supplier dapat
bertindak sebagai lessor
·
Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko
terhadap perjanjian antara lessor dan
lessee. Dalam hal ini, lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila
terjadi
sesuatu,
maka
perusahaan akan menanggung resiko sebesar yang
telah ada didalam perjanjian terhadap barang
yang dileasingkan.
Referensi
:
ANALISIS
: menurut
saya Leasing merupakan suatu badan yang sangat penting bagi perusahaan,dengan
adanya Leasing membuka kesempatan bagi Perusahaan perusahaan kecil maupun besar
yang mengalami kekurangan modal. Leasing memberikan Modal bagi perusahaan untuk
mengembangkan usahanya lebih jauh lagi.Leasing di Indonesia cukup bermanfaat
bagi perusahaan kecil,dengan adanya leasing tidak menutup kemungkinan
perusahaan kecil dapat berkembang dan maju.